Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Bareskrim Polri tak menetapkan dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Lembaga antirasuah meyakini Korps Bhayangkara akan profesional dalam menangani laporan tersebut.
"KPK punya sejarah yang tidak cukup bagus sebenarnya terkait dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan, ketika sedang menangani kasus-kasus besar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus dan Saut dilaporkan anggota tim kuasa hukum Setnov, Sandy Kurniawan atas dugaan pemalsuan surat. Laporan tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.
Meskipun demikian, Bareskrim Polri belum menetapkan dua pimpinan lembaga antirasuah itu sebagai tersangka.
 Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Jauh sebelum ini, pimpinan KPK sudah ada yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, di antaranya Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. Penetapan tersangka kala itu, membuat KPK pincang lantaran mereka dinonaktifkan.
"Kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini (pimpinan KPK ditetapkan tersangka)," tutur Febri.
Febri menyebut, KPK bakal memberikan pendampingan hukum kepada dua pimpinannya dalam menghadapi proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri atas laporan dugaan pemalsuan surat.
"Kalau soal bantuan hukum kan standar yang pasti diberikan pada, apakah pimpinan, penasihat ataupun pegawai di KPK," ujarnya.
Febri mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi objek laporan tim kuasa hukum Setnov.
Jika yang dipersoalkan adalah surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Setnov, Febri mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan KPK.
Kewenangan itu merujuk pada Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Isinya adalah lembaga antirasuah berwenang untuk 'Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.'
Febri pun mengingatkan pihak kepolisian tentang ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di mana, pasal tersebut mengatur, bahwa proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.
"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," ujarnya.
Pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Setnov masih masuk dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Setnov dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sampai awal April 2018.
(kid)