Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dengan laporan yang dibuat anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pemalsuan surat.
Laporan kuasa hukum Setnov tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.
"Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP yang dikirim oleh Bareskrim Polri. Dalam surat tersebut tercantum, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Namun, surat tersebut tak merinci dugaan tindak pidana yang disangkakan oleh kuasa hukum Setnov.
"Jadi perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Tentu kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana tidak tercantum," ujarnya.
Di sisi lain, Febri mengingatkan pihak kepolisian tentang ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.
"Jadi saya kira baik KPK, Polri ataupun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU Tipikor tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, dalam SPDP yang diterbitkan pada Selasa (7/11) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Berdasarkan SPDP itu, Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri Setnov.
KPK mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 2 Oktober 2017, agar mencegah Setnov berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan Setnov dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
(osc)