"Saya belum ada datanya tapi tidak boleh ada warga Jawa barat yang tidak terdata dengan baik. Jadi artinya langkah-langkah berikutnya akan kita data," ujar pria yang kerap disapa Kang Emil itu di Menara Bidakara, Jakarta, Kamis (9/11).
Para penganut aliran kepercayaan kini sudah bisa mengisi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Selama ini, mereka terpaksa mengosongkannya atau menyertakan agama lain untuk mendapatkan akses administrasi sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil berharap tak ada satu pun warga Jawa Barat yang tidak diizinkan mencantumkan aliran kepercayaannya di e-KTP menyusul putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh para penganut kepercayaan itu.
Pencatatan aliran kepercayaan yang tidak dimuat Kemdikbud akan dikaji terlebih dulu oleh Kemdagri. Daftar tersebut akan menjadi acuan pencarian aliran kepercayaan di kolom agama e-KTP.
(aal)