Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berjanji akan mendata seluruh aliran kepercayaan yang ada di Jawa Barat untuk memastikan semua penganut bisa mengisi kolom agama di kartu identitas sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Saya belum ada datanya tapi tidak boleh ada warga Jawa barat yang tidak terdata dengan baik. Jadi artinya langkah-langkah berikutnya akan kita data," ujar pria yang kerap disapa Kang Emil itu di Menara Bidakara, Jakarta, Kamis (9/11).
Para penganut aliran kepercayaan kini sudah bisa mengisi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Selama ini, mereka terpaksa mengosongkannya atau menyertakan agama lain untuk mendapatkan akses administrasi sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliran kepercayaan mesti dicantumkan pada e-KTP setelah MK mengeluarkan putusan atas gugatan terhadap Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur ketentuan pengosongan kolom agama di e-KTP bagi para pemeluk aliran kepercayaan.
Emil berharap tak ada satu pun warga Jawa Barat yang tidak diizinkan mencantumkan aliran kepercayaannya di e-KTP menyusul putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh para penganut kepercayaan itu.
"Sesuai arahan Kemendagri akan kita analisa, data juga, yang penting hak dasar berkebangsaannya tidak hilang," tuturnya.
Data mengenai jumlah dan aliran kepercayaan di Indonesia saat ini dimiliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, Kemendagri hanya akan mencatat aliran kepercayaan sesuai data dari Kemdikbud.
Pencatatan aliran kepercayaan yang tidak dimuat Kemdikbud akan dikaji terlebih dulu oleh Kemdagri. Daftar tersebut akan menjadi acuan pencarian aliran kepercayaan di kolom agama e-KTP.
(aal)