Setnov: Polisi Profesional Tangani Surat Palsu Pimpinan KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2017 16:27 WIB
Ketua DPR Setya Novanto menilai Polri sudah profesional menangani penyalahgunaan wewenang dan surat palsu pencegahan oleh pimpinan KPK.
Ketua DPR Setya Novanto menilai Polri sudah profesional menangani penyalahgunaan wewenang dan surat palsu pencegahan oleh pimpinan KPK. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto menyebut polisi sudah profesional dalam menangani perkara dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Novanto mengatakan, penerbitan SPDP terhadap Agus-Saut merupakan bukti kasus tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku, salah satunya penyelidikan hingga naik ke status penyidikan.

"Semua tahu Polri melakukan secara profesional. Kalau melakukan penyidikan kan berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," ujar Novanto di Kantor Kosgoro, Jakarta, Jumat (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pria yang juga kerap disapa Setnov ini mengatakan, kelanjutan penyidikan terhadap Agus-Saut sejalan dengan imbauan Presiden Joko Widodo yang meminta proses hukum dijalankan berdasarkan bukti dan fakta.

"Jadi beliau (Jokowi) minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum gitu ya," ujarnya.

Lebih dari itu, Novanto mengaku optimistis kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia pun turut berterima kasih kepada Jokowi yang meminta Kepolisian bekerja profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan.


"Ya pasti polisi kan sudah profesional dan saya terima kasih presiden beri kesempatan juga masalah hukum tetap di dalam proses," ujar Setya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, segala proses hukum terutama yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI harus berjalan tanpa keributan dan berdasarkan fakta.

"Ada proses hukum. Jangan sampai ada tindakan tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta hentikan," ujar Jokowi di Halim Perdana Kusuma, Jumat (10/11).


Agus dan Saut dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto terkait perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Perpanjangan pencegahan dikeluarkan tak lama setelah Setya menang praperadilan atas status tersangka perkara e-KTP.

Peningkatan perkara ini pertama kali terkuak setelah tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum diterima pelapor Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER