Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov, Fredrich Yunadi, akan melakukan dua perlawanan hukum sekaligus terhadap penetapan kembali Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pertama, mengajukan kembali permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Kedua, melaporkan pihak di KPK yang menandatangani Surat Perintah Penyidikan penetapan tersangka itu ke Kepolisian.
"Kita akan jalankan (dua langkah hukum itu) serentak," ujar Fredrich, saat diwawancara oleh CNN Indonesia TV, Jumat (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku menghargai keputusan hukum KPK itu. Namun, pihaknya juga memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum.
"Hak KPK kalau mereka nekat melakukan perbuatan melawan hukum. Hak kami sebagai tim kuasa hukum untuk melakukan langkah hukum. Contohnya, akan melakukan praperadilan lagi, akan lapor polisi soal perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Menurutnya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPK, terjadi karena putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan sudah menetapkan bahwa status tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.
Tentang SPDP dari KPK yang disebut sudah dikirimkan ke kediaman Setnov seperti dinyatakan KPK, Fredrich mengaku belum mengetahuinya. Namun demikian, ia memastikan akan terus berkomunikasi dengan Ketua DPR itu untuk mematangkan perlawanan hukum dalam kasus ini.
"Beliau (Novanto) pasti setiap saat hubungi saya. Kita pasti akan konsultasi langkah-langkah selanjutnya, kita perhitungkan dengan rinci dan hati-hati," tutur dia.
Fredrich mengatakan, penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka itu lantaran KPK merasa resah akibat perlawanan hukum yang dilakukan pihaknya. Diantaranya, pelaporan terhadap Saut Situmorang, Agus Rahardjo dkk. dalam kasus dugaan surat palsu dan atau perbuatan penyalahgunaan jabatan ke Bareskrim Polri.
"Mereka (KPK) sudah gerah," akunya.
Terkait pernyataan Presiden Jokowi dalam kasus yang menjerat pimpinan KPK itu, Fredrich memandang bahwa itu pernyataan netral dan tidak bermakna penghentian penyidikan terhadap kasus itu.
"Beliau (Jokowi) sudah sangat bijaksana. Kan benar, kalau enggak ada bukti, hentikan. Sekarang kan masih diproses," ujar dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan secara resmi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Hal itu dilakukan setelah komisi antirasuah memulai penyidikan baru pada 1 Oktober.
Setnov sebelumnya sudah memenangkan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK yang pertama. Hakim Praperadilan menyebut bahwa penetapan tersangka di KPK Ketua Umum Golkar itu tak sesuai prosedur.
(arh/sur)