Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Andi Sinulingga menyatakan, Golkar akan segera melakukan konsolidasi internal membahas penetapan kembali Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Golkar segera mengkonsolidasikan diri," ujar Andi saat dihubungi, Jumat (10/11).
Andi mengatakan, saat ini belum bisa berkomentar banyak soal penetapan Setnov sebagai tersangka. Namun, ia mengaku prihatin dengan penetapan status tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia meminta semua pihak menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan Setnov kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kami menghormati proses hukum. Biarkan proses hukum berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid masih enggan berkomentar atas penetapan Setnov tersangka. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Nanti saya cek dulu ke Sekjen," ujar Nurdin saat dihubungi.
Di sisi lain, Idrus belum merespon saat
CNNIndonesia.com mencoba meminta tanggapan atas penetapan Setnov sebagai tersangka.
Hari ini, KPK secara resmi menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah diterbitkan KPK sejak Oktober lalu. Menurut Saut, surat tersebut telah diantar ke rumah Setnov.
“KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), Ketua DPR RI,” kata Saut di Gedung KPK.
Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pmg/sur)