Permintaan tersebut tertuang dalam maklumat Kapolda Papua Nomor: B/MKLMT/01/XI/2017 tanggal 12 November 2017. Maklumat tersebut disebarkan meliputi Kampung Utikini, Kampung Kembeli, Kampung Banti, Kampung Obitawak, Kampung Arwanop, dan Kampung Singa.
Dalam maklumat itu, Boy meminta seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara ilegal agar secepatnya meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Langkah ini sebagai langkah persuasif dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat atas keberadaan dan perilaku kelompok kriminal bersenjata yang berada di sekitar Distrik Tembagapura,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (12/11).
“Ya masih seperti sebelum-sebelumnya, mereka tidak terlalu ditekan, cuma dilarang saja keluar kampung. Kalau perempuan boleh. Dan bantuan-bantuan sudah sampai ke mereka lewat perempuan-perempuan yang menjemput,” tuturnya.
Suryadi mengatakan, maklumat tersebut tidak memiliki batas waktu. Meskipun demikian, kata dia, jika sudah berhasil menguasai lapangan dan mengamankan masyarakat sipil, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada kelompok bersenjata tersebut.
“Secara kesiapan sudah siap. Sudah siap mengambil tindakan tegas, kita sedang cari kesempatan agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujarnya.
Sebelumnya, dikabarkan kelompok bersenjata di Papua melakukan penyerangan terhadap kendaraan aparat yang pulang berpatroli di Distrik Tembagapura, Minggu (12/11). Berdasarkan keterangan yang diterima dari Polda Papua, penyerangan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIT di sekitar Mile 63. Tak ada korban dalam serangan itu. (kid/gil)