Jakarta, CNN Indonesia -- Agus (39), Warga Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), mengaku belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meski telah mengajukannya sejak tiga tahun yang lalu.
Saat ditanya penyebabnya, pria yang berprofesi sebagai pemandu wisata itu tidak menyalahkan aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat ataupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku penyedia blanko e-KTP di seluruh Indonesia.
“Kan (diduga) dikorupsi Setya Novanto,” kata Agus, kepada CNNIndonesia.com, di Banda Aceh, NAD, Minggu (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, warga Banda Aceh yang lain, Pipi (41), bernasib sama dengan Agus. Ia sudah mengajukan pembuatan e-KTP sejak empat tahun yang lalu. Soal sebabnya, Pipi juga senada.
“Sudah tahu semua lah, (diduga) dikorupsi Setnov-Setnov itu,” kata dia, di Sabang, NAD, Minggu (12/11).
Kedua orang itu tidak saling mengenal. Dua orang itu juga ditemui terpisah. Mereka juga tidak bisa menjelaskan secara rinci keterlibatan Setya Novanto, yang merupakan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR, dalam dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Dalam benak mereka, tertanam nama Setnov sebagai satu-satunya orang yang patut disalahkan dalam hal tertundanya penyelesaian e-KTP mereka.
KPK mengumumkan secara resmi Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri, pada Jumat (10/11). Penetapan status tersebut merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, KPK pertama kali mengumumkan penatapan status Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP, pada 17 Juli 2017. Setnov kemudian lepas dari status tersangka itu berkat kemenangannya di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (29/9).
 Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri), mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk yang kdua kalinya, di Jakarta, Jumat (10/11). ( Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, fenomena di kalangan warga yang melekatkan nama Setya Novanto dengan dugaan korupsi e-KTP adalah hal yang wajar.
“Ya sangat wajar dan harus bahkan,” aku dia, kepada CNNIndonesia.com, pada Minggu, (12/11).
Baginya, masyarakat sudah tidak perlu lagi tahu rincian keterlibatan Setnov, berapa besar jumlah uang yang diduga dikorupsi dalam proyek itu, maupun keterlibatan pihak lainnya.
Masyarakat, katanya, hanya membutuhkan kambing hitam untuk disalahkan akibat hak mereka untuk mendapatkan e-KTP menjadi tertunda sekian lama.
Hal itu merupakan efek psikologis saat warga tertekan karena ketiadaan e-KTP. Sebab, e-KTP dibutuhkan untuk berbagai jenis urusan administratif penting. Ketiadaan e-KTP berarti membatasi masyarakat untuk mendapat pelayanan publik.
Lekatnya sosok Novanto dengan kasus e-KTP ini, lanjutnya, sangat berdampak pada Partai Golkar yang dipimpinnya. Bentuk efeknya bisa berupa keengganan masyarakat untuk memilih partai tersebut yang kemudian dapat menyebabkan kemunduran perolehan suara di Pemilu 2019.
Terlebih, KPK sudah sebanyak dua kali menetapkannya sebagai tersangka kasus e-KTP. Citra buruk Setnov di mata masyarakat makin menjadi. Perlawanan Novanto, yang kukuh bertahan di puncak kepemimpinan Beringin, terhadap KPK, kata Adi, justru semakin membuat citra Novanto dan Golkar terpuruk.
“Ada kesan serangan balik ke KPK soal kasus ini, tentu membuat Golkar makin tak populer, makin tak dipercaya masyarakat,” ungkap Adi.
Ia menilai, Novanto mesti mengambil langkah bijak. Terutama untuk menyelamatkan Partai Golkar. Momentum ini, ucap dia, adalah waktu yang tepat bagi Setnov untuk mundur dari kursi Ketua Umum Partai Golkar dan tidak mempersulit proses hukum di KPK.
“Dampak desktruktifnya akan cukup kuat kepada calon-calon (kepala daerah yang diusung) Golkar yang ikut Pilkada 2018,” ujar Adi.
Senada pula dengan dampak terhadap Pemilihan Legislatif pada 2019. Menurut Adi, bukan hal yang mustahil jika calon legislatif Golkar tidak memperoleh banyak suara.
Pada Pemilu 2014 lalu, Golkar adalah partai kedua dengan perolehan suara terbanyak setelah PDI Perjuangan. Namun, Golkar bisa terlempar dari tiga besar jika Setnov tidak turun dari pucuk pimpinan Golkar.
“Potensi Golkar merosot ke posisi ke-3 atau 4 cukup terbuka. Sebab, Gerindra sedang dalam performa bagus yang mendapat simpati banyak rakyat,” kata Adi.
 Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto Kuasa hukum Setya Novanto, Friedrich Yunadi, bertekad untuk melakukan perlawanan hukum terhadap KPK terkait penetapan kilennya sebagai tersangka kasus e-KTP yang kedua kalinya. |
Yang harus dilakukan Golkar, tambahnya, adalah sepakat mendesak Setnov turun dari kursi Ketua Umum dan tak lagi melindungi Novanto jika ingin Golkar tetap dipercaya masyarakat. Jika terus dibiarkan, Setnov menjadi beban elektoral yang berat bagi Golkar.
“Golkar bakal karam kalau tak segera bereskan kasus Setnov,” ujarnya.
Dorongan agar Setnov mundur dari posisi Ketua Umum Partai Golkar pernah diutarakan sejumlah kader. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung, misalnya, mendorong adanya Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar untuk mengganti Ketua Umum.
Senada dengan Adi, Akbar merisaukan citra Setnov akan berdampak buruk terhadap raiha suara Golkar di Pemilu 2019. "Opini publik kepada Golkar semakin menurun, tren elektabilitas juga menurun. Mimpi buruk buat saya kalau (Golkar) di bawah (parliamentary) treshold. Solusinya ya harus ada perubahan. Termasuk perubahan dalam kepemimpinan," ujarnya, di Jakarta, Kamis (9/10).
Desakan serupa pernah dilakukan bekas Ketua Koordinator DPP Partai Golkar Bidang Polhukam Yorrys Raweyai dan Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) yang digawangi Ahmad Doli Kurnia. Namun, keduanya kemudian dipecat sebagai kader oleh DPP Partai Golkar.
Berdasarkan survei PolMark Research Center pada 9-20 September 2017, Partai Golkar diketahui memiliki elektabilitas 9,2 persen. Hal ini menurun ketimbang elektabilitasnya pada Pemilu 2014 yang mencapai 12,1 persen.
(arh/djm)