Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 21 orang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
Berdasarkan nama DPO yang dipublikasikan oleh akun media sosial Instagam Divisi Humas Polri pada Minggu (12/11), mereka adalah Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, dan Jack Kemong.
Kemudian, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, dan Yumando Waker alias Ando Waker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada nama Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, serta Gandi Waker.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal meembenarkan nama-nama ini saat dikonfirmasi. Dia mengatakan, 21 orang buronan ini merupakan sosok yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi teror di Tembagapura, Mimika.
Bahkan, menurutnya, sebagian dari buronan itu terdeteksi dalam serangkaian aksi teror yang terjadi pada September dan Oktober silam.
"Aksi kelompok bersenjata ini berdampak pada gangguan aktivitas warga sekitar," kata Kamal saat dikonfirmasI CNNIndonesia.com, Senin (13/11).
[Gambas:Instagram]Dia meminta seluruh buronan agar meletakkan senjata dan segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kamal juga meminta bantuan masyarakat yang melihat keberadaan 21 buronan ini untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Kamal menuturkan, Papua membutuhkan situasi yang aman terutama dalam menyambut perayaan Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
"Papua memerlukan situasi damai," ujar Kamal.
Sebelumnya, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengeluarkan maklumat nomor B/MKMLT/01/XI/2017 tertanggal 12 November 2017 untuk meminta KKB yang menyandera ribuan warga di Kampung Banti dan Kimberly di Tembagapura menyerahkan diri.
Dalam maklumat itu, Boy meminta seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara ilegal agar secepatnya meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
(sur)