Divonis Lima Tahun, Miryam Bakal Polisikan Novel Baswedan

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2017 12:59 WIB
Miryam berencana melaporkan Novel ke polisi lantaran telah memberikan tekanan dan ancaman kepada dirinya saat pemeriksaan kasus korupsi e-KTP.
Miryam S Haryani akan melaporkan Novel Baswedan ke Polisi terkait ancaman dan tekanan pada dirinya saat pemeriksaan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani akan melaporkan enyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke polisi. Miryama mengatakan, bukan dirinya yang memberikan keterangan palsu, melainkan justru Novel sendiri.

Miryam menyebut justru Novel yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto. Menurut dia, Novel yang seharusnya dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
"Sekarang begini, memberikan keterangan tidak benar, ada satu penyidik yang memberikan keterangan tidak benar yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun," kata Miryam usai mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11).

Miryam mengaku berencana melaporkan Novel ke polisi lantaran telah memberikan tekanan dan ancaman kepada dirinya. Namun, politikus Partai Hanura itu belum mengetahui kapan pelaporan salah satu penyidik senior KPK itu dilakukan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan konsultasi dulu dengan tim hukum saya. Iya, nanti saya kabari ya," tuturnya. 

Miryam mengatakan tak terima dengan vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Dia masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah banding atas vonis tersebut. 
"Saya secara pribadi keberatan. Nanti saya akan berpikir selama tujuh hari dengan tim lawyer. Nanti dipikir dulu, hukumnya bagaimana," ujar Miryam. 

Hukuman untuk Miryam ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Miryam sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER