Miryam menyebut justru Novel yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto. Menurut dia, Novel yang seharusnya dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Miryam mengaku berencana melaporkan Novel ke polisi lantaran telah memberikan tekanan dan ancaman kepada dirinya. Namun, politikus Partai Hanura itu belum mengetahui kapan pelaporan salah satu penyidik senior KPK itu dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam mengatakan tak terima dengan vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Dia masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah banding atas vonis tersebut.
Hukuman untuk Miryam ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Miryam sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (sur)