Setya Novanto Ajukan Uji Materi UU KPK

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2017 17:29 WIB
Setya Novanto melalui kuasa hukumnya mengajukan uji materi dua pasal dalam UU KPK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Setya Novanto melalui kuasa hukumnya mengajukan uji materi dua pasa dalam UU KPK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan uji materi (judicial review) terhadap dua pasal di Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajuan uji materi disampaikan ke MK melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi, Senin (13/11).

Dua aturan yang diuji materi adalah Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 UU KPK. Fredrich menganggap dua pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perlu kami uji supaya tak ada kesalahpahaman baik dari KPK maupun kuasa hukum," ujar Fredrich di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Dalam penjelasannya, Fredrich menilai ada multitafsir wewenang KPK seperti diatur Pasal 46 ayat (1) dan (2).


Pasal 46 ayat (1) menyebutkan, "dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundangundangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini."

Kemudian, ayat (2) pasal yang sama berisi penjelasan "Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka."

"Pasal 46 tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD atau tidak? Karena pasal 46 (mengatur) diantaranya dalam penyilidikan, penyidikan, KPK bisa memanggil orang dengan mengesampingkan UU. Apakah mengesampingkan UUD?" kata Fredrich.

Fredrich Yunadi, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/11).Foto: CNN Indonesia/Lalu Rahadian
Fredrich Yunadi, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/11).
Sementara itu, Pasal 12 UU KPK dianggap layak diuji materi karena mengatur wewenang lembaga antirasuah memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Fredrich menganggap permintaan mencegah orang ke luar negeri bertentangan dengan putusan yang pernah dikeluarkan MK.

"Daripada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK biar MK akan memberikan pertimbangan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum," ujarnya.

Setya Novanto terhitung mangkir tiga kali panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus e-KTP. Fredrich menyebut apa yang dilakukan dirinya mewakili Setnov tak berbeda jauh dengan sikap KPK menanggapi keberadaan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.


Perwakilan KPK tak pernah hadir dalam forum pansus hingga panggilan ketiga, 17 Oktober lalu. Lembaga itu beralasan menunggu proses hukum di MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Kami juga sekarang mengatakan bahwa, klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap apakah beliau bisa ditabrak atau dikesampingkkan dari UUD hak imunitas daripada Pak Setya Novanto, atau dinyatakan wewenang KPK bisa mengesampingkan UU," ujarnya.

Setnov disebut baru akan memenuhi panggilan KPK setelah MK menyelesaikan sidang uji materi yang ia ajukan.
[Gambas:Youtube] (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER