Miryam Divonis Bersalah, KPK Yakin Bau Durian Hanya Alasan

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2017 16:45 WIB
Dalam persidangan, Miryam sempat mengaku dibuat mabuk oleh penyidik KPK gara-gara bau durian saat pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus Miryam S. Haryani. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus anggota DPR Miryam S. Haryani yang memberikan keterangan palsu di pengadilan. KPK pun yakin Miryam divonis bersalah.

“KPK itu sangat hati-hati. Kalau kemudian bau durian jadi alasan, itu kan hanya disebut-sebut saja. Oleh karena itu kami percaya bahwa KPK itu firm (benar),” kata Saut di Universitas Indonesia, Depok, Senin (13/11).

Hari ini Miryam divonis majelis hakim lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Miryam terbukti memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat persidangan, Miryam mengaku dibuat mabuk oleh penyidik KPK, Novel Baswedan, gara-gara bau durian selama pemeriksaan. Dia mengaku sempat pusing dan muntah.

Namun majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.

Majelis berpendapat Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto selama pemeriksaan di KPK pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.


Menurut majelis, pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017, yang dikonfrontasi dengan politikus Partai Hanura itu.
Miryam Divonis Bersalah, KPK Yakin Bau Durian Hanya AlasanMiryam S. Haryani divonis majelis hakim lima tahun penjara. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Saut menjelaskan, KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada suatu kasus. Setiap menangani kasus, KPK selalu mengumpulkan barang bukti dan memanggil saksi, seperti memanggil Miryam untuk bersaksi dalam kasus e-KTP.

“Umpamanya menata barang, menata barang bukti, memanggil saksi, semua itu ada prosesnya,” katanya.

Saut menyadari, proses penyidikan KPK ada yang perlu dikritisi. Namun menurutnya, tempat untuk mengkritisi KPK berada di Komisi III DPR.


Atas vonis tersebut, Miryam akan melaporkan Novel ke polisi. Miryam berkukuh tidak memberikan keterangan palsu. Dia justru menuding Novel memberikan keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto.

Menurut Miryam, Novel seharusnya dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video CNN] (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER