Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan bos PT. Gunung Agung, Made Oka Masagung, diduga mengelola uang pihak-pihak yang menggarap proyek pengadaan e-KTP di Singapura.
Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11), mengungkapkan, ada uang sekitar US$ 4,855 juta yang masuk di rekening Oka yang ada di OCBC Bank dan DBS Bank, di Singapura, pada 2012.
Rinciannya, sebanyak US$1,8 juta dari Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, pada 15 Juni 2012; US$ 2 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pada 10 Desember 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Oka menerima transfer dari sebuah perusahaan di Tortola, British Virgin Islands sebesar US$1,055 juta. Namun, uang dari Tortola ini belum diketahui peruntukannya.
Oka sendiri mengaku tak tahu ada uang sejumlah itu yang masuk dalam rekeningnya.
Namun, Jaksa KPK berpikir ada kejanggalan. Sebab, Oka kembali memutar uang dengan mengirimkannya, dalam bentuk transfer dan cek, sebesar US$ 10 ribu ke sejumlah pihak, sehari setelah mendapat uang dari Biomorf. Sementara, sebelum ada transfer tersebut, jumlah rekeningnya hanya sebesar US$ 2 ribu.
"Satu hari setelahnya bapak bisa menarik uang US$ 10ribu, dan di hari yang sama ambil lagi US$ 100 ribu. Pada saat uang masuk ini siapa yang menginformasikan?" kata jaksa KPK.
"Saya lagi cari tahu semua. Saya juga akan selidiki semua dalam waktu segera. Saya juga mau minta tolong bank di sana," timpal Oka.
"Ini kan sudah lama semua, akan saya cari semua. Saya mau coba minta ke banknya sekarang," imbuhnya, dengan terbata-bata.
Tentang uang US$ 2 juta dari Anang, pada 10 desember 2012, Jaksa KPK juga mencium kejanggalan. Sehari setelah menerima transfer itu, Oka langsung mentransfer kembali ke seorang pengusaha di Singapura bernama Muda Ikhsan Harahap sekitar US$ 315 ribu. Ikhsan kemudian diketahui menyerahkan uang itu pada keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Selain kepada Ikhsan, Oka juga mengirim uang kepada anaknya Endra Raharja Masagung, yang merupakan Komisaris Utama PT Asuransi Asoka Mas, sebesar US$ 15 ribu. "Iya betul sebesar US$ 15 ribu, ke anak saya," aku Oka.
Jaksa KPK lantas mengonfimasi sejumlah penarikan secara bertahap, di antaranya sebesar US$ 70 ribu, US$ 1 juta dan US$ 400 ribu, kepada Oka. "Betul," kata Oka.
Berdasarkan dokumen yang diterima Jaksa KPK, uang sebesar US$ 400 ribu yang ditarik Oka itu diinvestasikan di OM. Investment. Namun, Oka mengaku lupa mengenai keberadaan uang tersebut.
"Mungkin. Saya tidak ingat juga," tutur anak pendiri Gunung Agung, Masagung, itu.
 Ketua DPR Setya Novanto saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11). ( Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Kan jadi pertanyaan ini. Pelaksana proyek e-KTP, tidak punya bisnis e-KTP, tapi ngirim uang ke bapak, bapak juga dari Pak Anang kirim uang ke Muda Ikhsan, siapa yang nyuruh?" tanya Jaksa KPK.
"Ini akan saya cari tahu segera juga," ucap Oka. Pengusaha paruh baya itu berjanji akan mengumpulkan sejumlah dokumen yang dia miliki sambil mengembalikan ingatan tentang rentetan lalu lintas uang kala itu.
Jaksa kemudian mengingatkan Oka, dengan menyatakan, "Ini uang negara loh, Pak." "Iya sesegera mungkin ini," balas Oka.
Oka diketahui memiliki perusahaan di Singapura, bernama Delta Energy Singapore. Istri Oka, Esther Riawaty Hari, memiliki perusahaan yang beralamat di Cecil Street, The Octagon Singapore.
Dari laman, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), Esther terdaftar sebagai pemegang saham dan direktur EM. Cuscaden Limited, pada 2006 silam.
Seusai sidang, Jaksa KPK Abdul Basir belum mau menjawab saat ditanya soal uang yang diterima Oka dari Marliem dan Anang merupakan jatah Setnov dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Basir menyatakan bakal menuangkan semuanya pada berkas tuntutan terdakwa Andi Narogong. "Jadi semua, nanti tunggu saat membacakan tuntutan (Andi Narogong)," kata dia.
Perusahaan Anang, PT Quadra menjadi salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), penggarap proyek e-KTP 2011-2012. Sementara perusahaan Marliem, Biomorf merupakan pemasok Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merek L-1.
Dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini PT. Qudra mendapat keuntungan Rp 79 miliar. Sementara itu, Marliem dalam surat dakwaan Andi Narogong disebut menerima uang sebesar US$ 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar
(arh/djm)