Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa hak imunitas anggota DPR yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tak bisa digunakan anggota dewan yang diduga melakukan korupsi untuk berlindung.
Hal tersebut merespons alasan yang digunakan Ketua DPR
Setya Novanto untuk mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam surat yang dikirim Setnov ke lembaga antirasuah kemarin, dia menyebut anggota DPR memiliki hak imunitas.
"Hak imunitas tidak mencakup bisa melindungi orang karena diduga melakukan korupsi atau mengetahui informasi terkait korupsi," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/11).
Febri menyatakan, pihaknya khawatir alasan Setnov mangkir dengan menyebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR bisa dinilai masyarakat sebagai orang yang kebal hukum, sehingga tak bisa diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hak imunitas) diatur dalam UUD 1945 sampai UU MD3 lebih terkait pada pelaksanaan tugas atau pernyataan yang disampaikan (anggota DPR)," kata Febri menambahkan.
Setnov telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Ada beragam alasan yang dipakai Ketua Umum Partai Golkar itu untuk menghindari proses hukum lembaga antirasuah.
Setnov pada panggilan sebagai saksi kemarin, Senin (13/11), lebih memilih melakukan kunjungan kerja ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan daerah pemilihannya selama empat periode duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.
KPK pun telah melayangkan surat panggilan kepada Setnov selaku tersangka korupsi proyek e-KTP untuk diperiksa esok, Rabu 14 November 2017. Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu berharap mantan Ketua Fraksi Golkar itu datang memenuhi panggilan.
"KPK sampai saat ini menetapkan SN sebagai tersangka dan kami harap datang penuhi panggilan KPK," kata Febri.
[Gambas:Video CNN] (sur)