Setnov Mangkir dari Panggilan Perdana sebagai Tersangka

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 09:12 WIB
Mangkirnya Setnov dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran adanya upaya uji materi ke MK soal UU KPK.
Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus e-KTP. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada Rabu (15/11).

"Klien kami tidak hadir sebagaimana panggilan hari Rabu," kata Kuasa Hukum Setnov, Friedrich Yunadi, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/11).


Ia berasalan, ketidakhadiran Setnov pada panggilan kali ini lantaran pihaknya sedang mengajukan gugatan uji materi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim kuasa hukum telah resmi melayangkan surat ke KPK (dengan alasan) menunggu hasil sidang MK atas JR terhadap pasal 46 UU 30/2002 tentang KPK," dalihnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah meminta Setnov memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa selaku tersangka korupsi proyek e-KTP. Surat panggilan untuk Ketua Umum Partai Golkar tersebut sudah dikirimkan pekan lalu.

"Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," kata Febri, Selasa (14/11).

Febri menyebut, pemeriksaan ini seharusnya menjadi kesempatan untuk Setnov memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut," ujar Febri.

Dengan demikian, sudah empat kali Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK. Rinciannya, tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan sekali mangkir untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun.

(arh/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER