Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan pada politikus PKB Musa Zainudin.
Musa dinilai terbukti menerima
fee terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Musa Zainudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud saat membacakan amar putusan, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7 miliar dan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
"Jika tidak dibayar maka harta benda akan dilelang, apabila tidak bisa membayar maka dikenakan pidana tambahan berupa hukuman satu tahun penjara," kata Mas'ud.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Musa telah merusak citra DPR dan membuktikan bahwa proses
check and balances di lembaga legislatif tidak berjalan baik.
Musa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dulu atas vonis hakim itu.
Musa divonis melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
KPK sebelumnya menetapkan Musa sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Dia diduga turut menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kasus ini berawal ketika Abdul bersama beberapa direktur lain menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR agar mengusulkan proyek pembangunan di Maluku sebagai program aspirasi dan diteruskan ke Kementerian PUPR. Jika berhasil, proyek tersebut akan dikerjakan oleh perusahaan milik Abdul.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsideer tiga bulan kurungan pada Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dalam kasus yang sama.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Aseng pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan.
Aseng dianggap terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
(wis)