Pimpinan Komisi I DPR Sarankan Panglima TNI Baru dari AU

Ramadhan Rizki Saputra | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 18:29 WIB
Prajurit dari Angkatan Udara dinilai pas menduduki pos Panglima TNI karena empat Panglima TNI terakhir diduduki prajurit dari AD dan AL.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menyarankan Panglima TNI yang baru berasal dari Angkatan Udara. (Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin mengatakan pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru harus dilakukan secara bergilir antar angkatan/matra berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ia melihat kemungkinan perwira yang akan menjadi Panglima TNI yang baru menggantikan Jendral Gatot Nurmantyo berasal dari Angkatan Udara (AU).

"Barangkali saatnya supaya adil maka dari AU. Tapi kembali lagi itu hak prerogratif presiden," ujar politikus PDIP itu saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


TB Hasanuddin mengatakan sudah empat kali pergantian Panglima TNI belakangan ini dijabat dari kelompok TNI AD dan TNI AL.

Ia menyebutkan bahwa Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang menjabat saat ini dan Panglima TNI sebelumnya Moeldoko, sama-sama berasal dari Angkatan Darat.

Sementara, Panglima TNI sebelum Moeldoko dijabat oleh Agus Suhartono dari Angkatan Laut dan sebelumnya dijabat oleh Djoko Santoso dari Angkatan Darat.

Menurut TB Hasanuddin, setiap perwira TNI memiliki hak dan jenjang karier yang sama untuk menjadi Panglima TNI, tidak dimiliki oleh kesatuan tertentu saja.

"Di UU tentang TNI itu juga dinyatakan dapat digilir, kata 'dapat digilir' itu penekanan supaya ada kesamaan, supaya siapapun perwira TNI memiliki hak yang sama dan menjadi bagian dari karier sebagai panglima TNI, bukan hanya untuk korps tertentu saja," ujarnya.


Berdasarkan aturan yang berlaku, pencalonan Panglima TNI harus memiliki beberapa syarat, pertama harus seorang tentara aktif, bukan pensiunan. Kedua, menurut peraturan adalah mereka yang sedang menjabat kepala staf atau pernah menjabat kepala staf dan masih aktif.

“Prajurit itu bisa dari (angkatan) darat, laut dan udara,” tuturnya.

Adapun prosedur memilih Panglima TNI, kata TB Hasanuddin, berada di tangan presiden sebagai pemegang hak prerogatif. Setelah itu, Presiden menyerahkan nama kepada DPR untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan.

"Fit and proper test apakah menyetujui atau tidak, kalau menyetujui lanjutkan, kalau tidak menyetujui ya nanti presiden mengirim satu nama lagi, sampai kemudian disetujui oleh DPR," ujarnya.


Panglima TNI yang baru ini nantinya akan menggantikan Jendral Gatot Nurmantyo yang akan pensiun pada tahun 2018 mendatang. Gatot menjabat sebagai panglima TNI sejak 8 Juli 2015 menggantikan Jenderal Moeldoko (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER