Fahri Hamzah: Jemput Paksa Setnov atas Perintah Orang Kuat

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 23:23 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah murka sekaligus tak percaya penyidik KPK sampai mendatangi rumah Setnov malam ini. Dia menuding ada orang kuat di balik ini.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah murka sekaligus tak percaya penyidik KPK sampai mendatangi rumah Setnov malam ini. Dia menuding ada orang kuat di balik ini. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkejut atas kedatangan penyidik KPK ke rumah Ketua DPR Setya Novanto malam ini. Dia murka penyidik KPK sampai menyambangi kediaman Ketua Umum Partai Golkar tersebut malam-malam seperti ini.

Fahri bahkan menuding, ada orang kuat di negara ini yang membuat KPK sampai berani mendatangi rumah Novanto.

"Kalau ada yang berani jemput paksa Setya Novanto itu pasti perintah datang dari orang kuat di negara ini sehingga aparat kepolisian khususnya mau saja ikut-ikutan merusak lembaga negara," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu malam (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fahri mengaku sudah mendengar rumor rencana kedatangan penyidik KPK ke rumah Novanto malam ini. Namun dia tidak menyangka bahwa hal itu benar terjadi.

"Saya mendengar ada rumor tapi saya tidak percaya. Saya tidak percaya bahwa kita semua sudah gila," katanya.

Fahri menuding bahwa tindakan KPK merupakan bagian dari gerakan politik yang menargetkan Novanto. Hal itu, kata dia, akan menghancurkan seluruh bangunan negara hukum di Indonesia.


"Presiden Jokowi harus bertanggungjawab apabila hal itu terjadi," kata Fahri.

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pantauan CNNIndonesia.com, Rabu (15/11) sekitar 20 sampai 30 personel Brimob tak bersenjata berjaga ketat di rumah Novanto terkait kedatangan penyidik KPK ini. Selain itu, sejumlah penjaga berpakaian sipil juga tampak berjaga di depan rumah.


Novanto sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, tiga kali sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan satu kali selaku tersangka korupsi e-KTP, yang dijadwalkan diperiksa hari ini.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun.

(osc/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER