KPK Pertimbangkan Terbitkan Status Buron Setya Novanto

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 01:15 WIB
KPK tak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan Polri menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Setya Novanto jika tak diketahui keberadaannya.
KPK tak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan Polri menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Setya Novanto jika tak diketahui keberadaannya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan memasukkan nama Ketua DPR Setya Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Hal ini tak lepas dari upaya KPK menangkap Novanto malam ini di kediamannya yang tak membuahkan hasil.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan. Pencarian masih dilakukan. Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan polri untuk menerbitkan surat DPO," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung kPK, Jakarta, Kamis (16/11) dinihari.


Pertimbangan memasukkan nama Novanto ke dalam DPO, kata Febri, lantaran proses penegakan hukum dalam upaya KPK memberantas korupsi harus dilakukan maksimal. KPK juga memegang prinsip equality before the law atau semua orang sama di mata hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi belum terlambat (bagi Setya Novanto) untuk menyerahkan diri ke KPK. Kooperatif akan lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan," kata Febri.

Meski demikian, Febri memastikan, belum ada kesimpulan dari pihaknya bahwa Novanto melarikan diri. Namun, jika memang Novanto tak ditemukan keberadaannya, maka KPK akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat DPO.


"Belum ada kesimpulan itu (melarikan diri). Masih perlu koordinasikan, apakah nanti tindak lanjuti dengan pencantuman di DPO atau tidak," ujar Febri.

Febri mengatakan, KPK sudah melakukan upaya persuasif terhadap Novanto dalam proses hukum ini. Total sudah ada 11 panggilan pemeriksaan terhadap Novanto, namun beberapa kali dia mangkir, termasuk dari empat kali pemanggilan terakhir.

"Jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," ujar Febri.


Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek e-KTP yang disinyalir membuat negara rugi hingga Rp2,3 triliun.

Novanto selalu mangkir dari empat panggilan terakhir penyidik KPK, tiga kali sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan satu kali sebagai tersangka. (osc/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER