Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, Kamis (16/9). Irvanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka SN,” ujar juru bicara KPK Febro Diansyah melalui pesan singkat.
Selain Irvanto, kata Febri, kehadiran Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie rupanya juga diminta keterangan sebagai saksi bagi Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenakan kemeja biru muda, Irvanto tak memberikan komentar apapun kepada awak media. Ia langsung berjalan masuk ke gedung KPK.
Irvanto telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK. Ia adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
Irvanto juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP. Ia juga pernah bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Irvanto mengakui ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
(sur)