Jakarta, CNN Indonesia -- "Perseteruan" antara Ketua
Setya Novanto dengan KPK memasuki babak baru. Perlawanan hukum yang dilakukan Novanto ditanggapi dengan dikeluarkannya surat penangkapan terhadapnya oleh KPK, Rabu (16/11). Sebab, ia sudah berulangkali mangkir dari 11 panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi ataupun tersangka.
KPK mencari keberadaan Novanto untuk dijemput paksa. Namun, Novanto, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar, raib seusai dijemput orang tak dikenal.
Ia diduga terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012. Ketika itu, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung, posisi Ketua Fraksi memiliki kewenangan besar terhadap anggota DPR dari fraksi terkait. Posisi inipun menjadi pintu ke Badan Anggaran DPR yang berwenang menyusun APBN bersama Pemerintah.
Benarkah demikian? Berikut perjalanan kasus e-KTP ini dan drama yang terjadi di antara Novanto dengan KPK itu:
13 Desember 2013Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Ia mengaku sudah membongkar hal itu kepada penyidik KPK. Namun, pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu belum membuat KPK sampai menyentuh Setnov.
13 Desember 2016Setya Novanto untuk pertama kalinya datang ke KPK sebagai saksi untuk dua tersangka kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto.
Saat itu, ia diduga pernah mengadakan pertemuan dengan bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam konsorsium e-KTP.
10 Januari 2017Setya Novanto kembali datang dalam panggilan pemeriksaan dari KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan pada 4 januari 2017.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemanggilan kedua bagi Novanto ini bertujuan untuk mengklarifikasi antara keterangan Setnov dengan saksi-saksi lain. Selain itu, pemeriksaan ini untuk mengonfirmasi aliran dana dan keterkaitan Novanto dalam pembahasan proyek.
14 Juli 2017Diperiksa untuk tersangka yang sama, Setnov membantah adanya sejumlah pertemuan yang dilakukan terkait proyek e-KTP. Ia juga tak bicara banyak perihal pemeriksaan KPK. "Keterangan saya sama seperti pemeriksaan sebelumnya," ucapnya.
 Hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka Setya Novanto yang ditetapkan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ( Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
17 Juli 2017KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017. Ia diduga ikut memuluskan anggaran proyek E-KTP senilai Rp5,9 triliun di DPR, serta mengatur pemenang lelang proyek itu. Ia juga diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
18 Juli 2017Dalam keterangan persnya, Setya Novanto mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. Namun, ia berkukuh tetap menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.
22 Juli 2017Novanto dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali diketahui hadir dalam acara yang sama. Yakni, sidang terbuka disertasi Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir, di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya.
Menurut Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, kesempatan ini digunakan Novanto untuk melobi Hatta Ali untuk memuluskan kasusnya. Hal itu dibantah Hatta Ali yang menyebut kehadirannya di sidang terbuka itu hanya sebagai penguji. Atas kekritisannya itu, Doli jadi salah satu kader Beringin yang dipecat.
4 September 2017Setnov mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan yang bernomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. itu, Novanto di antaranya memohonkan (petitum) pembatalan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, penghentian penyidikan terhadapnya, pencabutan status cegah dirinya.
11 September 2017Pemanggilan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka dilakukan. Novanto mangkir dengan dalih sakit. Secara resmi, alasan sakit itu tertuang dalam surat yang diberikan Sekjen Golkar Idrus Marham yang datang ke KPK bersama tim Kuasa Hukum Novanto.
Novanto diakui sedang menjalani perawatan di MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Semanggi, Jakarta. Menurut Idrus, pemeriksaan medis menyebutkan gula darah Novanto naik usai olahraga, pada Minggu (10/9).
12 September 2017Sidang perdana praperadilan
Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK minta pemunduran jadwal karena masih berupaya menyiapkan berkas-berkas terkait. Novanto sendiri tidak hadir dalam sidang ini.
18 September 2017KPK kembali memanggil Setnov untuk diperiksa sebagai tersangka kasus e-KTP. Novanto kembali mangkir karena masih dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Poliitkus Partai Golkar Nurul Arifin menyebut, Setnov sedang menjalani operasi kateterisasi jantung.
25 September 2017Indikasi perbedaan pendapat di internal Golkar mencuat. DPP Partai Golkar menggelar rapat pleno yang mengusulkan agar Setya Novanto non-aktif dari posisi Ketua Umum dan menggantinya dengan Pelaksana Tugas Ketua Umum. Menurut kajian tim internal, elektabilitas Golkar terus merosot tajam akibat kasus hukum Setnov, didasarkan hasil sejumlah survei.
Rapat tim internal selanjutnya direncanakan digelar pada 27 September. Novanto meminta agar rapat pleno itu ditunda. Hingga kini, rapat pleno belum juga terlaksana.
 Sejumlah penyidik KPK memasuki kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11). ( Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta) |
27 September 2017Foto Setnov yang sedang terbaring sambil memakai masker dan infus di RS membuat heboh warganet. Dalam foto itu, ia tengah dijenguk Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Endang Srikarti Handayani.
Kehebohannya dipicu oleh keanehan dari beberapa peralatan medis yang dikenakan pada Novanto yang dianggap tidak perlu dan berlebihan. Sejumlah meme bertebaran sebagai humor kritis terhadap foto itu.
29 September 2017Hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel Cepi Iskandar memenangkan Setya Novanto. Status tersangkanya dianggap tidak sah dan penyidikan diminta dihentikan. Sebab, penetapan tersangka itu dilakukan di awal penyidikan. Sementara, permohonan pembatalan status cegahnya tidak dikabulkan.
10 Oktober 2017Melalui salah satu Kuasa Hukumnya, Yudha Pandu, Novanto melaporkan 32 akun media sosial (Instagram, Facebook, dan Twitter) dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya.
Selain laporan itu, pihak Novanto membuat enam laporan polisi lainnya yang terkait KPK. Kuasa Hukum Novanto, Friedrich Yunadi, menyebut, laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pelecehan terhadap UUD 1945, dan penyanderaan.
20 Oktober 2017Setnov menggugat keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dilansir dari website PTUN, gugatan Setya Novanto teregistrasi dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT. Ditjen Imigrasi sendiri mengeluarkan surat itu atas perintah pencegahan dari KPK.
7 November 2017Bareskrim Polri meningkatkan status laporan dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pemimpin KPK (Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dkk.) ke tahap penyidikan. SPDP itu didasarkan atas laporan yang dilayangkan Sandy Kurniawan, salah satu anak buah Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Setya Novanto.
10 November 2017Di tengah perlawanan hukum pihak Setnov itu, pada Jumat (10/11), KPK resmi merilis penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP untuk kedua kalinya. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 31 Oktober 2017. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Setnov itu sudah diantarkan ke rumahnya, pada 3 November 2017.
Beberapa jam setelah penetapan kembali Novanto sebagai tersangka, Fredrich membuat laporan polisi lainnya terhadap KPK. Yakni, dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan. Ia juga berencana menggugat kembali ke praperadilan.
12 November 2017Novanto genap berusia 62 tahun. "(Semoga) diberi kesehatan, semoga segala persoalan bisa diselesaikan dengan baik-baik saja," kata dia, saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (12/11).
13 November 2017Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK. Ia mengirimkan surat yang berkop DPR RI soal ketidakhadirannya kepada lembaga antirasuah. Isinya, dalih soal keharusan KPK dalam mengantongi izin Presiden untuk memeriksa dirinya. Sebelum ada izin Presiden, Setnov tak akan memenuhi panggilan KPK.
Di saat yang sama, Setnov melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPR ke daerah pemilihan (Dapil)-nya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fredrich juga mengajukan uji materi (judicial review) terhadap dua pasal di Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Fredrich menyebut, langkah itu ditempuh untuk menguji terkait kebasahan kewenangan KPK dalam hal pemeriksaan dan pencegahan.
15 November 2017Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka e-KTP, pada Rabu (15/11). Alasannya, pihak Setnov sedang mengajukan gugatan uji materi UU KPK ke MK. Ia meminta KPK menghormati upaya hukumnya tersebut.
Di hari yang sama, ia hadir di rapat paripurna DPR dan membacakan pidato pembukaan masa sidang DPR tahun sidang 2017-2018. Saat itu, Novanto juga memastikan Pansus Hak Angket KPK melanjutkan penyelidikannya terhadap KPK.
Dalam menanggapi perseteruan KPK dengan Novanto, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut semuanya harus dikembalikan kepada perundangan. Bahkan, Jokowi menyebut frasa "undang-undang" hingga dua kali, dan "aturan main" sebanyak sekali.
"Buka undang-undangnya. Buka undang-undangnya semua. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti. Udah ya," ujar dia, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Istana Kepresidenan, saat kunjungan kerjanya ke Manado, Rabu (15/11).
Pukul 21.38 WIB, tim Penyidik KPK datang ke kediaman Novanto dengan membawa surat penangkapannya. Upaya paksa itu juga dikawal oleh puluhan anggota Brimob Polri bersenjata laras panjang.
Setelah menunggu beberapa saat, Fredrich datang dan berdebat dengan penyidik soal keabsahan penangkapan itu. Penyidik kemudian menggeledah rumah Novanto dan tak menemukannya.
Kuasa Hukum mengaku tak tahu menahu soal keberadaan kliennya itu sejak Rabu (15/11) malam. Fredrich mengaku, Novanto sempat meneria telepon dan dijemput orang tak dikenal sebelum KPK datang ke kediamannya.
16 November 2017
Kuasa Hukum
Setya Novanto diketahui kembali mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Novanto di PN Jaksel, pada 15 November 2017.
[Gambas:Video CNN] (arh/djm)