Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji meminta Ketua DPR
Setya Novanto, sebagai salah satu pemimpin lembaga tinggi negara sebaiknya menyerahkan diri kepada pihak lembaga antirasuah.
"Sebaiknya sebagai abdi negara pimpinan lembaga legislatif tertinggi di negara ini, SN sebaiknya menyerahkan diri kepada KPK," kata pria yang karib disapa Anto saat diminta tanggapannya lewat pesan singkat, Kamis (16/11).
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana itu, apabila dalam waktu yang telah ditetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu tak juga menyerahkan diri, maka KPK bisa memasukan Setnov dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera menerapkan SN dengan status DPO saja sesuai tata cara dan mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya.
Anto pun mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melindungi
Setya Novanto yang tengah dalam pencarian KPK, apalagi setelah nantinya Setnov masuk dalam DPO.
Pihak-pihak yang melindungi Setnov, kata Anto bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebaiknya tidak ada lembaga negara atau oknum-oknum lembaga negara yang melindungi seorang tersangka yang berstatus DPO," ujarnya.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Setnov sejak Rabu (15/11) malam. Setnov dianggap tak kooperatif, setelah mangkir empat kali berturut-turut dari panggilan penyidik KPK.
Tiga kali Setnov mangkir sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka.
KPK masih belum bisa mendeteksi keberadaan mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut. Setnov dipastikan tidak ada di rumah pribadinya. Lembaga antirasuah yakin
Setya Novanto masih berada di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)