Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Setnov.
“Proses pencarian masih dilakukan, kalau nanti belum ditemukan, kami akan mempertimbangkan lebih lanjut untuk menerbitkan surat DPO,” ujar Febri di gedung KPK, Kamis (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan DPO
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov mangkir empat kali berturut-turut, tiga kali sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali saat dirinya sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan penerbitan DPO sedianya telah menjadi kewenangan setiap aparat penegak hukum, termasuk KPK. Namun sesuai ketentuan, KPK harus berkirim surat pada Kapolri sebagai pihak yang berwenang atas penerbitan DPO tersebut.
Prosedur penerbitan DPO ini pun tak bisa sembarangan. Fickar mengatakan, surat DPO harus menjelaskan identitas lengkap kesatuan polri yang menerbitkan, nomor penyidik yang dapat dihubungi, uraian singkat kejadian, tindak pidana yang dilanggar, hingga identitas tersangka yang dicari.
“Surat DPO bisa diterbitkan setelah penegak hukum telah melakukan pemanggilan dan upaya paksa tersangka, namun tetap tak bisa ditemukan,” katanya.
Penyidik KPK saat menggeledah rumah Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) |
Dalam perkara korupsi e-KTP, KPK pernah memasukkan politikus Hanura Miryam S Haryani dalam DPO. Miryam sempat ‘menghilang’ usai ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun penyidik KPK bersama pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Miryam di kawasan Kemang, Jakarta.
Sementara pada perkara korupsi lain, terpidana kasus pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan juga pernah masuk dalam DPO. Ia bahkan sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui istrinya saat dalam upaya pelarian pada 2012. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan PK
Selain Sudjiono, mantan Bupati Kabupaten Mamasa Obed Nego Depparinding juga pernah masuk dalam DPO. Ia divonis 20 bulan penjara dalam perkara korupsi anggaran Sekretariat DPRD Mamasa sebesar Rp1,2 miliar. Sama seperti Sudjiono, Obed mengajukan PK saat melakukan upaya pelarian. PK tersebut akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung dan Obed dinyatakan bebas.
[Gambas:Video CNN]
(sur)
Penyidik KPK saat menggeledah rumah Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)