KPK Tegaskan Perekayasa Fakta Kasus Setnov Bisa Dipidana

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 17 Nov 2017 12:31 WIB
KPK akan mencermati fakta-fakta terkait kecelakaan Setya Novanto. KPK menegaskan bahwa siapapun yang merekayasa fakta dalam penegakan hukum bisa dipidana.
KPK tetap memerhatikan fakta-fakta terkait kecelakaan Setya Novanto. KPK menegaskan bahwa siapapun yang merekayasa fakta dalam penegakan hukum bisa dipidana. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, siapapun pihak yang berupaya merekayasa fakta bisa dijerat pidana. Hal itu dikatakan Juru Bicara Febri Diansyah yang menyatakan, bahwa pihaknya tetap mencermati fakta-fakta seputar kecelakaan yang dialami Ketua DPR Setya Novanto di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.

Rekayasa fakta, kata Febri, tergolong dalam upaya menghalang-halangi proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Jadi jangan sampai ada upaya menghalangi. (Upaya menghalangi) itu bisa dalam berbagai bentuk, bisa berupaya untuk mempengaruhi saksi, tersangka, atau merekayasa fakta," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri mengatakan, pihaknya memang belum sampai pada kesimpulan tersebut. Namun, KPK mengingatkan, siapapun terbuka kemungkinan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jika memang terbukti ada upaya merekayasa fakta dimaksud.

"Bagi siapapun yang coba menghalangi, coba merintangi, secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," ucap Febri.

Adapun Politikus Golkar Yorrys Raweyai menilai janggal kecelakaan yang menimpa Setnov. Yorrys menilai janggal karena setingkat Ketua DPR, Setnov menumpang mobil tanpa pengawalan voorijder.


"Saya sudah dapat info cuma secara logika dia ini Ketua DPR selalu berjalan dengan voorijder kan. Ada pengawalan depan belakang. Kalau kecelakaan tidak masuk akal menurut saya," kata Yorrys saat dihubungi, Kamis (16/11) malam.

Menurut Yorrys, sebagai pemimpin lembaga tinggi negara, Setnov seharusnya dikawal dua mobil dan dua motor pengawal. Maka, dia heran kecelakaan itu bisa terjadi.

"Bukan enggak percaya, agak aneh. Kan dia sebagai pejabat negara kan?" ujar Yorrys.


Setnov mengalami kecelakaan tunggal di seputaran kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diklaim kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi mengalami luka serius dan tak sadarkan diri.

Setnov kini dirawat intensif di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. KPK pun telah mengirim tim penyidik dan dokter guna memastikan kondisi pria yang sudah masuk daftar buron tersebut.
(osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER