Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan DPR akan menunggu proses hukum atas Ketua DPR
Setya Novanto hingga selesai. Hal itu menanggapi polemik status Setnov di legislatif setelah KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka dugaan korupsi e-KTP itu.
Fahri mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), penggantian Setnov bisa dilakukan setelah divonis dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Menurut UU [MD3] tidak. Kita ikut UU aja," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri memaparkan, ketentuan pergantian tersebut tertuang dalam pasal 86 ayat (5) UU MD3. Pasal itu mengatakan jika pimpinan DPR tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pimpinan DPR kembali bertugas.
Selain itu, Fahri mengatakan pasal 36 Tatib DPR juga menyebut pergantian ditentukan lebih dahulu lewat verifikasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Nantinya, verifikasi itu akan diputuskan dalam rapat paripurna lalu disampaikan ke fraksi bersangkutan.
"Jika rapat paripurna menetapkan seorang pimpinan DPR berstatus terdakwa diberhentikan sementara, maka dilakukan rapat paripurna untuk menetapkan salah seorang pimpinan DPR yang tersisa sebagai pelaksana tugas sampai ditetapkannya pimpinan definitif," ujarnya.
Meski kemungkinan pergantian akan terjadi, Fahri menegaskan, pimpinan DPR masih tetap solid saat ini. Ia mengklaim, pimpinan DPR akan tetap bekerja kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.
Setya Novanto (berbaring) dikeluarkan dari mobil ambulans saat tiba di RSCM, Jakarta, Jumat, 17 November 2017. Setya Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis malam, 16 November 2017. Ia sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum ditransfer ke RSCM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sindir JokowiSelain itu, Fahri pun menyindir Presiden RI Joko Widodo karena dinilainya lepas tangan dalam kasud dugaan korupsi yang menerat Setnov. Fahri menilai Jokowi seolah tak berterima kasih, padahal selalu 'dimanjakan' Setnov.
"Kita ini sudah memanjakan pemerintah ya, terutama di bawah kepemimpinan Pak Nov," ujar Fahri.
Fahri menyebut, tindakan Setnov memanjakan Jokowi dilihat dari berbagai kebijakan pemerintah yang selalu diterima DPR. Beberapa di antaranya UU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) dan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Semua dimudahkan. Tapi di luar sana ribut. Presidennya dia bilang enggak mau ikut campur," sindir Fahri.
[Gambas:Video CNN] (kid/asa)