Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Frederich Yunadi, ke pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan.
Perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana mengatakan, perbuatan menghalangi-halangi itu ditunjukkan dengan pelaporan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
“Kami anggap itu sebagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sudah berjalan,” ujar Kurnia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga melaporkan Frederich atas pernyataan yang menyebut bahwa pemeriksaan Setnov sebagai saksi harus memperoleh izin tertulis dari presiden.
Merujuk pada ketentuan UU MD3, pemeriksaan anggota DPR sebagai saksi maupu tersangka tidak harus melalui izin presiden. Sebab, menurutnya, izin itu tidak berlaku jika yang bersangkutan terjerat tindak pidana khusus atau diancam hukuman seumur hidup.
“Itu kami anggap tidak tepat,” katanya.
Selain itu, pernyataan Frederich yang menyebutkan bahwa putusan praperadilan harus diikuti dinilai bertentangan dengan hukum. Kurnia menilai, sesuai peraturan Mahkamah Agung, penegak hukum dapat menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka.
Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mempercepat proses penanganan kasus korupsi e-KTP. Apalagi, kata Kurnia, KPK juga menjerat politikus Golkar Markus Nari atas perbuatan menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
“Jadi di pasal 21 UU Tipikor itu mengatakan bahwa menghalangi proses hukum bisa dipidana,” ucapnya.
(asa/asa)