KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Penyidik Polri yang Dipulangkan

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2017 17:14 WIB
KPK telah memeriksa dua penyidik dari Polri sebelum memberikan sanksi berat kepada mereka. Setelah mendapat sanksi, dua penyidik itu diminta kembali oleh Polri.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan dua penyidik Polri yang bekerja di KPK telah dipulangkan dan mendapat sanksi berat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun yang dikembalikan ke Polri pada 13 Oktober lalu, telah selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI).

Pemulangan itu termasuk salah satu sanksi berat dari Direktorat PI kepada dua penyidik KPK tersebut.

Mereka berdua, diduga melakukan pelanggaran saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agus menjelaskan, pihak Polri mengajukan surat untuk menarik dua penyidik tersebut saat pemeriksaan yang dilakukan Direktorat PI tengah berjalan. Namun KPK tetap melanjutkan pemeriksaan meski ada permintaan dari Polri.

Menurut Agus, setelah pemeriksaan Direktorat PI selesai, dua penyidik KPK itu dikenakan sanksi berat, yakni berupa pemulangan ke Polri. Dia mengatakan, hasil pemeriksaan Direktorat PI pun turut dilampirkan dalam surat pemulangan kepada Polri pada 13 Oktober 2017.

"Nah waktu hasil akhirnya paripurna dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan,"  kata Agus di Gedung KPK C-1, Jakarta, Selasa (31/10).


Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyatakan, KPK telah memulangkan dua penyidik KPK ke Polri lantaran masa tugasnya akan segera habis.

Menurut Febri, bersamaan dengan pemulangan dua penyidik KPK ke Polri, pihaknya menerima enam anggota Polri untuk ditugaskan sebagai penyidik KPK. Pangkat enam penyidik baru itu setingkat perwira menengah.

"KPK baru menerima enam orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu, dan di awal Oktober ada dua penyidik yang pada tahun ini akan habis masa tugasnya kembali ke Polri," kata Febri saat dikonfirmasi.


Febri menuturkan, saat ini penyidik KPK berjumlah 93 orang, 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat KPK. Sementara itu, kata Febri, pihaknya juga baru menerima 9 penyidik baru yang berasal dari program alih tugas di KPK.

"Hasilnya terpilih sembilan orang yang saat ini sedang dalam masa pendidikan sampai dengan pertengahan November 2017 nanti," tutur Febri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER