"Sedang kita evaluasi. Anak buah saya sedang identifikasi," ucap Fredrich kepada wartawan usai menemui Setnov di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta, Sabtu (18/11).
Dia yakin banyak pihak yang diduga sengaja membuat dan menyebarkan meme bergambar Setnov bernada sindiran di media sosial. "Pasti ada," kata Fredrich.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich juga menjelaskan bahwa dirinya berusaha menjalankan tugas sebaik mungkin sebagai kuasa hukum. Tentu ada pihak yang tidak senang dengan langkah yang diambilnya dalam melindungi klien memperoleh haknya di hadapan hukum.
"Seperti meme mau bikin apa ya nanti satu-satu saya masukin ke polisi. Selesai. enggak pusing kok saya," ucap Fredrich.
Sebelumnya, Fredrich bersama koleganya melaporkan sejumlah akun media sosial facebook, twitter, dan instagram yang diduga membuat dan menyebarkan meme Setnov ke kepolisian. Jumlah akun yang dilaporkan yakni, 8 akun facebook, 9 akun instagram, serta 15 akun twitter.
Fredrich melaporkan mereka ke Direktorat Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Laporan diterima dengan nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober lalu.
Hal itu dilakukan Fredrich dan kawan kawan mendapat surat kuasa khusus dari Setnov bernomor 111/YA-FY.SN/PID-IT/X/2017 di atas materai Rp6.000. Setnov memberi wewenang kepada Fredrich dan kawan-kawan untuk melaporkan terduga pembuat dan penyebar meme Setnov ke polisi.
Menindaklanjuti laporan Fredrich, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni Dyann Kemala Arrizqi. Kader Partai Solidaritas Indonesia itu diduga menyebarkan meme Setnov melalui akun instagramnya bernama Dazzlingdyan pada 7 oktober. (osc/wis)