Pengacara Pastikan Istri Setnov Penuhi Panggilan KPK, Senin

Ramadhan Rizki Saputra | CNN Indonesia
Minggu, 19 Nov 2017 18:31 WIB
Pengacara Setya Novanto ini mengatakan dalam peraturan KPK tertulis pengacara tak bisa mendampingi ketika seorang saksi sedang diperiksa.
Pengacara Setya Novanto ini mengatakan dalam peraturan KPK tertulis pengacara tak bisa mendampingi ketika seorang saksi sedang diperiksa. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor kembali dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP pada Senin (20/11) esok.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memastikan istri orang nomor satu di Partai Golkar itu bersedia memenuhi panggilan KPK karena kondisinya kini dalam keadaan sehat.

"Pasti datang dong kan enggak sakit, enggak apa. Kalau dia sakit ya dia enggak datang," ujar Fredrich kepada wartawan di RSCM Kencana, Minggu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fredrich mengaku, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mendampingi Deisti.


Pengacara Setya Novanto ini mengatakan dalam peraturan KPK tertulis pengacara tak bisa mendampingi ketika seorang saksi sedang diperiksa KPK.

"Kalau saksi kan enggak boleh didampingi, jadi untuk apa kita ke sana. KPK membuat peraturan saksi enggak bisa didampingi pengacara. Kita bisa apa," tambah Fredrich.

Sebelumnya istri Ketua DPR Setya Novanto Deisti Astriani Tagor mangkir dari pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah, pada Jumat (10/11) karena alasan sakit.

Deisti sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


KPK menyatakan, pemeriksaan Deisti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Penyidik KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan istri Setya Novanto, Deisti, Senin (20/11).

[Gambas:Video CNN] (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER