Para Pengemplang Pajak Sektor Minerba Dilaporkan ke KPK

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Selasa, 21 Nov 2017 07:41 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan pengemplang pajak di sektor mineral dan batu bara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan pengemplang pajak di sektor mineral dan batu bara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan pengemplang pajak di sektor mineral dan batu bara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Manajer Riset ICW Firdaus Ilyas mengatakan pihaknya menyampaikan indikasi kerugian negara di sektor batu bara ke KPK. Dalam temuan ICW disebutkan indikasi kerugian negara terdapat pada sejumlah hal di antaranya pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“ICW mengadukan indikasi kerugian negara batu bara ke KPK,” kata Firdaus usai diskusi mengenai kerugian negara di sektor batu bara, Senin (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


ICW mengutip data publik Direktorat Jenderal Pajak, menemukan sekitar 6.080 Wajib Pajak di sektor minyak dan gas serta mineral dan batu bara tak ikut program Pengampunan Pajak.

DJP mencatat total WP di sektor migas dan minerba mencapai 7.115, baik individu maupun badan. Namun, hanya sekitar 1.035 WP di sektor tersebut yang mengikuti program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

ICW menyatakan DJP mencatat hanya sekitar 967 WP di sektor minerba dari total 6.001 WP yang ikut Pengampunan Pajak . Sedangkan di sektor migas, hanya 68 WP yang ikut Pengampunan Pajak, dari total 1.114 pembayar pajak.

Ketidaksamaan Data

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak mengakui ketidaksamaan data perpajakan sektor pertambangan mineral dan batu bara yang disediakan sejumlah lembaga, turut mempengaruhi upaya penegakan hukum lembaga tersebut.


Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiyono menuturkan penegakan hukum oleh otoritas pajak itu dilakukan berdasarkan data. Dia menuturkan selama ini data pajak di sektor pertambangan—terkait dengan transaksi bisnis maupun ekspor—relatif berbeda oleh pelbagai instansi.

Instansi yang dimaksud adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM hingga Direktorat Jenderal Bea Cukai.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER