Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, MKD lebih berwenang karna Viktor menyampaikan pidato yang diduga berisi ujaran kebencian dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang tengah melaksanakan tugas reses.
Dengan begitu, lanjutnya, Viktor memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," katanya.
Penyidik membutuhkan keterangan Viktor untuk memastikan kapasitasnya saat menyampaikan pidato tersebut, dalam rangka tugas sebagai anggota dewan atau tidak.
Sementara MKD DPR sendiri sudah menggelar sidang perdana untuk kasus Viktor dengan agenda verifikasi bukti aduan perkara ini.
Viktor dilaporkan oleh sejumlah partai politik ke Bareskrim setelah dirinya dalam sebuah pidato politik mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
PAN, Partai Gerindra, PKS, dan Generasi Muda Demokrat menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pengahusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Viktor dinilai telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian.
(sur/sur)