Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menghentikan penyelidikan perkara ujaran kebencian dengan terlapor Viktor Laiskodat merasa tak berwenang. Polisi menyerahkan sepenuhnya perkara kader Partai Nasdem itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, MKD lebih berwenang karna Viktor menyampaikan pidato yang diduga berisi ujaran kebencian dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang tengah melaksanakan tugas reses.
Dengan begitu, lanjutnya, Viktor memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Kewenangan ada di MKD, bukan di polisi karena imunitas," kata Herry saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry mengatakan, laporan tersebut tidak dapat disikapi lebih lanjut dalam ranah pidana karena hak imunitas itu.
"Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," katanya.
Sebelumnya Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan akan mempertimbangkan meminta keterangan Viktor.
Penyidik membutuhkan keterangan Viktor untuk
memastikan kapasitasnya saat menyampaikan pidato tersebut, dalam rangka tugas sebagai anggota dewan atau tidak.Polisi juga telah meminta keterangan ahli bahasa untuk mempelajari isi pidato yang disampaikan Viktor. Menurut Ari, pendapat ahli bahasa guna mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam pidato tersebut.
Sementara MKD DPR sendiri sudah menggelar sidang perdana untuk kasus Viktor dengan agenda verifikasi bukti aduan perkara ini.
Viktor dilaporkan oleh sejumlah partai politik ke Bareskrim setelah dirinya dalam sebuah pidato politik mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
Pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
PAN, Partai Gerindra, PKS, dan Generasi Muda Demokrat menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pengahusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Viktor dinilai telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian.
(sur/sur)