Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan terhadap politikus Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat. Penyidik berencana memanggil Viktor untuk dimintai keterangan.
"Ya mungkin kami akan periksa (Viktor Laiskodat)," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto saat ditemui di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Dia menjelaskan, penyidik masih meneliti penugasan Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, lokasi menyampaikan pidato yang diduga bernada ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik telah memanggil saksi ahli bahasa untuk mempelajari isi pidato yang disampaikan Viktor. Menurut Ari, pendapat ahli bahasa guna mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam pidato tersebut.
"Kalau nggak salah dia itu terkait penugasan atau tidak, nanti kami cek," kata Ari.
Dittipidum Bareskrim sebelumnya berencana memeriksa pihak pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Viktor
Direktur Tipidum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, pemeriksaan pihak DPP NasDem bertujuan untuk memastikan kapasitas Viktor saat menyampaikan pidato tersebut, dalam rangka tugas sebagai anggota dewan atau tidak.
Menurut dia, informasi tersebut penting karena Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.
"Selaku anggota DPR, dia dilindungi. Benar nggak beliau ke sana sebagai anggota DPR RI yang sedang bertugas," kata Herry di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Viktor dilaporkan oleh sejumlah partai politik ke Bareskrim setelah dirinya dalam sebuah pidato politik mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
Pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
PAN, Partai Gerindra, PKS, dan Generasi Muda Demokrat menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pengahusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Viktor dinilai telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian.
(sur)