Polisi Akan Periksa Pengurus NasDem Terkait Viktor Laiskodat

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 21:43 WIB
Pemeriksaan pengurus DPP NasDem bertujuan untuk mengetahui penugasan Victor ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Polisi akan memanggil pengurus pusat partai NasDem terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Viktor Laiskodat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa pihak pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan politikus Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat, dalam waktu dekat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, pemeriksaan pengurus DPP NasDem bertujuan untuk mengetahui penugasan Victor ke Kupang, Nusa Tenggara Timur-lokasi Victor menyampaikan pidato diduga bernada ujaran kebencian.

"Kami dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan pihak DPP NasDem untuk dapat keterangan apakah Viktor dapat tugas jalan ke NTT untuk menghadiri acara di laporan itu," kata Herry di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal polisi bintang satu itu juga menyampaikan, pemeriksaan pihak DPP NasDem bertujuan untuk memastikan kapasitas Viktor saat menyampaikan pidato tersebut, dalam rangka tugas sebagai anggota dewan atau tidak.
Menurut dia, informasi tersebut penting karena Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.

"Perlu, beliau kan sebagai anggota DPR punya hak imunitas ketika melakukan tugas. Selaku anggota DPR, dia dilindungi. Benar nggak beliau ke sana sebagai anggota DPR RI yang sedang bertugas," tuturnya.

Viktor dilaporkan oleh sejumlah partai politik ke Bareskrim setelah dirinya dalam sebuah pidato politik mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
Pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

PAN, Partai Gerindra, PKS, dan Generasi Muda Demokrat menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pengahusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Viktor dinilai telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian.
(ugo/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER