Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun, Edward Seky Soeryadjaya, Senin (21/11) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Rum mengatakan, penyidik memutuskan menahan Edward setelah dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Langkah penahanan diambil penyidik setelah memeriksa Edward selama sekitar 10 jam.
"Benar, kami telah menahan tersangka karena alasan subyektifitas dan obyektifitas," kata Rum saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat Edward yang merupakan direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Ortus Holding Ltd, berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis pada pertengahan 2014.
Perkenalan itu berlanjut dengan kesepakatan bisnis berupa permintaan agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Akhirnya, Helmi pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp601 miliar lewat PT Millenium Danatama Sekuritas.
Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp599 miliar. Atas temuan ini, Jampidsus Kejagung menetapkan Helmi sebagai tersangka.
Bahkan, berkas Helmi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dan sudah didakwa dengan 20 tahun penjara.
Sementara Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(osc/djm)