Berkas Kasus First Travel Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

CNN Indonesia
Selasa, 24 Okt 2017 17:12 WIB
Kasus dugaan penipuan umroh oleh First Travel tak lama lagi akan dibawa ke pengadilan setelah berkas perkara diterima Kejaksaan Agung.
Berkas kasus First Travel dengan tersangkan Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penipuan jasa perjalanan umroh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Unit 5 Subdirektorat Kejahatan Wilayah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Bambang Wijanarko mengatakan, pelimpahan berkas atau pelimpahan tahap satu tersebut resmi dilakukan pada Selasa (24/10).

"Hari ini kirim berkas tahap satu ke Kejagung," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga Tersangka itu adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Menurut Bambang, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelimpahan berkas tahap pertama ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan berkas tiga tersangka ini lengkap atau P-21. Pelimpahan tahap kedua adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung. Setelah pelimpahan lengkap, Kejagung akan bersiap membuat dakwaan dan membawa para tersangka ke pengadilan.

Sebelumnya, calon jemaah yang menjadi korban First Travel pada pekan lalu lalu beraudiensi dengan Komisi VII DPR.

Dalam audiensi itu para korban First Travel menuntut pemerintah mengambil alih tanggung jawab perusahaan dalam memberangkatkan jemaah umrah.

Mereka menyamakan korban penipuan First Travel ini dengan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, dan nasabah korban dana talangan Bank Century yang kasusnya diambil alih pemerintah pusat.

"Kami ingin pemerintah take over masalah ini seperti pemerintah take over masalah Lapindo dan Century. Kami warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama," ujar Dini, salah satu perwakilan pihak korban, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10).

Kasus ini juga sempat membuat sejumlah nama selebritis Tanah Air untuk dimintakan keterangan terkait kasus First Travel. Misalnya, Vicky Shu, Ria Irawan, dan Syahrini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER