Kepala Unit 5 Subdirektorat Kejahatan Wilayah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Bambang Wijanarko mengatakan, pelimpahan berkas atau pelimpahan tahap satu tersebut resmi dilakukan pada Selasa (24/10).
"Hari ini kirim berkas tahap satu ke Kejagung," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, calon jemaah yang menjadi korban First Travel pada pekan lalu lalu beraudiensi dengan Komisi VII DPR.
Dalam audiensi itu para korban First Travel menuntut pemerintah mengambil alih tanggung jawab perusahaan dalam memberangkatkan jemaah umrah.
"Kami ingin pemerintah take over masalah ini seperti pemerintah take over masalah Lapindo dan Century. Kami warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama," ujar Dini, salah satu perwakilan pihak korban, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10).
Kasus ini juga sempat membuat sejumlah nama selebritis Tanah Air untuk dimintakan keterangan terkait kasus First Travel. Misalnya, Vicky Shu, Ria Irawan, dan Syahrini.