Kuasa hukum Surya, Edi Utama, mengatakan langkah ini ditempuh guna menyikapi langkah Jampidsus Kejagung yang memutuskan menahan kliennya pada Rabu (8/11).
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Edi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, pihaknya pun masih mempertimbangkan langkah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Namun, Edi akan mengutamakan pengajuan permohonan penangguhan penahan lebih dahulu.
"Bisa saja itu, namun juga ada hal-hal yang bisa lebih praktis. Misalnya kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar dia.
Jampidsus Kejagung Warih Sadono membeberkan, nilai dugaan korupsi kasus ini mencapai Rp490 miliar dengan kerugian sampai Rp110 miliar.
"Sedangkan penyidik baru menyita sebesar Rp5 miliar belum sebanding dengan kerugian negaranya," kata Warih seperti dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Dirut PT Triyasa Bima Agung berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, dan Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program--sebelumnya menjabat Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN--berinisial KT.
Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implan Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Pada saat proses pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang dijadikan ke dalam satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Harga-harga dinilai tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. (osc)