Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi aset Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, pergantian Ketua PN Jaksel tidak berhubungan dengan pelaksanaan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada Jumat (19/10) silam.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi aset Yayasan Supersemar berada di ranah yuridis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak ada sangkut pautnya (pergantian Ketua PN Jaksel), ini masalah teknis hukum, teknis yuridis. Kalau gugatan sudah dikabulkan, segera eksekusi,” kata Rum saat berbincang dengan
CNNIndonesia.com, Selasa (7/11).
Menurut Rum, pihaknya tidak berencana mengambil langkah apapun untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi aset Yayasan Supersemar. Pihaknya pun belum berencana mengirim surat ke PN Jaksel untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi aset Yayasan Supersemar.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta itu menyatakan, pihaknya hanya mendesak agar PN Jaksel segera melaksanakan eksekusi aset Yayasan Supersemar.
“Kami minta supaya PN Jaksel cepat saja melakukan eksekusi,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum Yayasan Supersemar Denny Kailimang menolak berkomentar seputar putusan kasasi MA atas aset Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 triliun. Dia mengaku belum menerima putusan tersebut sehingga tak bisa memberikan komentar apapun.
“Saya belum dapat putusannya, jadi belum bisa komentar,” kata Denny.
 Kuasa hukum Yayasan Supersemar Denny Kailimang (kanan) tak mau berkomentar soal putusan kasasi MA terkait aset Yayasan Supersemar. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna) |
Humas PN Jaksel I Made Sutrisna belum dapat memastikan waktu pelaksanaan eksekusi aset Yayasan Supersemar. Sebelumnya, dia memperkirakan eksekusi bisa dilakukan setelah pergantian Ketua PN Selatan, menggantikan Aroziduhu Waruwu.
"Sekarang mau ada pergantian ketua pengadilan. Mungkin menunggu ketua baru untuk melaksanakan eksekusinya," ujar Made, Selasa (31/10).
Pada Agustus 2015, MA mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus membayar kerugian Yayasan Supersemar sekitar Rp4 triliun.
Namun, saat hendak dieksekusi, Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi. Yayasan Supersemar pun melayangkan perlawanan ke PN Jaksel dan ditanggapi Kejagung.
Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharto yang diselewengkan hanya Rp309 miliar hingga Rp706 miliar. Vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.
Kejagung tidak terima dan melayangkan kasasi pada Juli 2017. Putusan kasasi tersebut keluar pada 19 Oktober 2017 lalu dengan hasil mengabulkan gugatan Kejagung.
(pmg/djm)