"Ada nama-nama (ahli) sudah," kata Herry saat ditemui di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Selasa (21/11).
Dia menolak membeberkan jumlah dan nama-nama ahli yang akan diminta keterangan tersebut. Herry pun memilih menyerahkan hal tersebut kepada anak buahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, jenderal bintang satu itu menerangkan perihal langkah penyidik menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum pada Selasa (7/11) silam.
"Setelah penyelidikan, kami mempunyai dua alat bukti baru sidik. (Tapi) dua alat bukti itu belum tentu bisa menjerat seseorang," katanya.
Herry kembali menolak membeberkan saat ditanya seputar alat bukti yang telah ditemukan anak buahnya untuk meningkatkan status laporan yang berawal dari tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya memerintahkan penyidik Dittipidum Bareskrim mencari pendapat dari ahli hukum lain.
Menurutnya, langkah yang ditempuh kuasa hukum Setnov dengan melaporkan dua pemimpin KPK ke polisi ini memperlihatkan sebuah kekosongan hukum yang bisa menjadi masalah baru di Indonesia.
"Saya melihat dari kasus ini akan menjadi masalah hukum yang baru, ada kekosongan hukum, kasus ini menjadi ujian," kata Tito di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11).
Tito pun telah membuka peluang penghentian kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan dengan terlapor Agus dan Saut.
Menurutnya, langkah tersebut sesuai sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Polri acuannya KUHAP. KUHAP itu SPDP bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan di tengah jalan," kata Tito pekan lalu.
Penyidik Dittipidum Bareskrim meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan lewat SPDP bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum pada Selasa (7/11).
Dalam SPDP kasus Agus-Saut yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, penyidik disebut telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. (wis)