Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan akan melebur peran dan funsi staf gubernur ke dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Tim gubernur itu diproyeksi menyedot anggaran daerah hingga Rp28 miliar.
"Semuanya akan dimasukkan ke dalam TGUPP. Sehingga, tidak ada lagi orang-orang yang bekerja sebagai partikelir, orang-orang yang bekerja pribadi mengatasnamakan gubernur," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
Peran staf dalam membantu kerja gubernur pernah digunakan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejak awal 2015, Ahok merekrut sejumlah staf yang diangkat dari karyawan magangn. Mereka yang diangkat adalah anak-anak muda berpendidikan, serta dinilai memiliki kinerja baik oleh Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas para staf itu antara lain asistensi gubernur dalam menelusuri dokumen, atau menindaklanjuti hal-hal penting kepada para satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Anies pun menegaskan bahwa posisi 'staf' tersebut tidak akan ada lagi, sebab menurut Anies, tidak jelas surat pengangkatan para staf itu.
"Kalau ditanya Anda sebagai apa? Mana surat pengangkatan Anda? Tidak bisa jawab. Kalau besok, tidak ada lagi. Besok kalau mau bekerja bersama gubernur, Anda akan punya surat pengangkatan. Sesimpel itu," kata Anies.
Selasa (21/11) kemarin, Ketua TGUPP Muhammad Yusuf mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur merencanakan akan membentuk TGUPP baru pada tahun 2018 dengan total anggota 73 orang.
Tim wali kota untuk percepatan pembangunan (TWUPP) akan dilebur bersama TGUPP. Susunan nama dan distribusi posisi masih dalam tahap pertimbangan gubernur.
Saat ini, fokus bidang TGUPP adalah percepatan pembangunan. Yusuf menyebut, Anies-Sandi berencana menambah empat bidang lainnya, yaitu bidang pengelolaan pesisir Jakarta, bidang pembangunan ekonomi dan penataan kota, bidang harmonisasi regulasi, dan bidang pencegahan korupsi.
Penambahan bidang itu, kata Yusuf, disebabkan Anies-Sandi ingin fokus membenahi empat kriteria warga, yakni warga yang lemah, warga termajinalkan, warga miskin, dan warga difabel.
Adapun regulasi yang mengatur TGUPP adalah Pergub Nomor 411 Tahun 2016 yang diteken oleh pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedang non-aktif. Sedangkan TWUPP diatur dalam Pergub Nomor 410 Tahun 2016.
(gil)