Anggaran Tim Gubernur DKI Rp28 Miliar Dianggap Wajar

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Selasa, 21 Nov 2017 06:36 WIB
Usulan anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan melonjak tajam dari Rp2,3 miliar menjadi Rp28 miliar.
Usulan anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan melonjak tajam dari Rp2,3 miliar menjadi Rp28 miliar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) melonjak tajam pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018.

Saat masih berupa draf anggaran, total anggarannya hanya Rp2,3 miliar. Setelah dibahas di badan anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta, anggarannya menjadi Rp28 miliar.

Berdasarkan situs apbd.jakarta.go.id yang CNNIndonesia.com akses pada Senin (20/11), tercantum anggaran honor untuk 23 anggota TGUPP. Per bulan, mereka digaji sebesar Rp 24,9 juta. Dengan 13 bulan gaji, total anggarannya menjadi Rp 7,4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ada pula anggaran dengan nomenklatur honorarium anggota TGUPP untuk 37 orang dengan nilai gaji yang sama. Totalnya pun menjadi Rp 11,9 miliar.

Selain itu, terdapat anggaran untuk 14 orang Ketua TGUPP. Per ketua digaji Rp 27.900.000 per bulan. Jika ditotal, maka dianggarkan Rp5,077 miliar untuk menggaji 14 ketua ini tiap bulannya. Adapun pos anggaran lainnya dialokasikan untuk operasional kegiatan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa TGUPP bentukannya bersama Gubernur Anies Baswedan akan melibatkan 45 orang yang juga termasuk tim percepatan pembangunan di wilayah kota.

"Dari tim wali kota untuk percepatan pembangunan akan dikonsolidasikan dalam satu tim gubernur percepatan pembangunan (TGUPP). Karena jumlahnya menjadi 45 orang, biayanya juga akan bertambah," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11) malam.


Penggabungan itu, kata Sandi, supaya TGUPP yang diperluas itu bisa bekerja efektif dan efisien.

"Kami ingin semuanya dianggarkan melalui APBD supaya terbuka, terang benderang jelas kepada masyarakat," kata Sandi.

"Karena di pemerintah sebelumnya ada sumber-sumber dana yang tidak terang benderang, dari segi pendanaan untuk orang-orang yang bekerja untuk gubernur dan wagub yang tidak dianggarkan di APBD," lanjutnya.


Sandi pun mengaku masih membahas nama-nama anggota TGUPP yang akan dikukuhkan. Hingga saat ini, anggota TGUPP masih sama di bawah kepemimpinan M. Yusuf.

"Pergub ini masih disiapkan. Nama-nama yang mau diajak untuk ikut memperkuat TGUPP juga masih dipertimbangkan, jadi prosesnya belum sampai ke nama-nama personil. Mohon sabar aja," kata Sandi.

TGUPP sendiri pertama kali dibentuk pada jaman kepemimpinan Gubernur Joko Widodo pada tahun 2013. Seiring bertambahnya waktu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyempurnakan pergubnya.
 

Berdasarkan Pergub DKI Nomor 163 Tahun 2015, TGUPP bertugas melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketiganya. Mereka juga berhak mengawasi kinerja para kepala dinas.

Berdasarkan Pergub itu pula, anggota TGUPP haruslah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah menjabat jabatan struktural eselon II dan/atau pejabat eselon III yang berpotensi menduduki jabatan eselon II. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER