Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mempertanyakan peran dan fungsi 73 orang yang nantinya tergabung dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Agus, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu menjelaskan secara detail tugas pokok fungsi (tupoksi) dan pos-pos yang akan ditempati TGUPP terlebih dahulu.
Pendapat Agus berangkat dari fungsi TGUPP dalam masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Ia berpendapat pada masa pemerintahan Ahok, TGUPP hanya sebuah wadah bagi pejabat yang dianggap tidak memberikan performa yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mempertanyakan fungsi dari TGUPP yang belum jelas. Mereka kan bukan struktural pegawai DKI," ujar Agus kepada CNN Indonesia pada Rabu (22/11).
Agus mengatakan, Anies selaku gubernur bertanggung jawab menjelaskan terlebih dulu tentang status TGUPP dalam masa pemerintahan Pemprov DKI Jakarta saat ini.
"Sekarang Gubernur harus jelaskan dulu fungsinya. Kalau fungsinya tidak struktural, kenapa harus dimasukkan ke dalam anggaran?" ucapnya.
Agus berpendapat, saat ini TGUPP masih berstatus fungsional. Fungsi TGUPP masih bergantung keperluan Gubernur. Kalau fungsinya tidak dijabarkan terlebih dulu, menurut Agus, TGUPP akan tumpang tindih dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sudah menyandang status struktural.
Ia juga mengatakan, kalau TGUPP statusnya masih seperti masa sebelumnya, anggaran Rp28 miliar sudah tentu terlalu besar.
Pemprov DKI Jakarta menaikkan anggaran untuk TGUPP pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018. Saat masih berupa draf anggaran, total anggarannya hanya Rp2,3 miliar. Setelah dibahas di badan anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta, anggarannya menjadi Rp28 miliar.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 163 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 1, TGUPP bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Gubernur dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh SKPD/UKPD.
Adapun regulasi yang mengatur TGUPP adalah Pergub Nomor 411 Tahun 2016 yang diteken oleh pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedang non-aktif. Sedangkan TWUPP diatur dalam Pergub Nomor 410 Tahun 2016.
Perekrutan pegawai non-pegawai negeri sipil dalam pemerintahan daerah diperbolehkan sebagaiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(gil)