Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dengan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ICW mempertanyakan jumlah harta Rp114 miliar milik Setnov yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2015 di KPK. Jumlah harta tersebut dinilai terlalu kecil untuk seorang Setya Novanto.
"KPK gunakan TPPU untuk SN, kenapa? Kalau kita lihat LHKPN Rp114 miliar, jadi pertanyaan kita. KPK harus telusuri apakah LHKPN itu ditulis secara benar atau tidak," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di kantornya, Jakarta, Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donal mengatakan, ICW menduga ada sejumlah harta kekayaan Setnov yang tak dituliskan dalam LHKPN.
Terlebih sempat mencuat kepemilikan pesawat jet pribadi Setnov, yang diupacarakan secara adat di Bali. Meskipun kepemilikan pesawat jet itu langsung dibantah Bendahara Umum Golkar Robert Joppy Kardinal.
"KPK penting menerapkan TPPU terhadap SN, karena ada dugaan uang dari e-KTP tercampur dengan kekayaan lain," tutur Donal.
Selain soal kekayaan Setnov, kata Donal, KPK perlu menerapkan TPPU kepada Setnov lantaran telah mencuat dugaan aliran uang proyek e-KTP, yang masuk ke rekening mantan Bos Gunung Agung Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Menurut Donal, transaksi uang yang disinyalir terkait proyek e-KTP menjadi indikasi kuat ada penyamaran aset yang diduga dilakukan Setnov dengan menggunakan rekening orang lain.
"Jadi itu dasar pentingnya KPK menerapkan TPPU. Soal aset dan soal orang-orang yang membantu menyamarkan aset, itu penting untuk disasar," ujarnya.
Dalam persidangan Andi Narogong, jaksa penuntut umum KPK membeberkan aliran dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebesar US$2 juta dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem sebesar US$1,8 juta ke Oka Masagung.
Sebagian uang dari Anang, kemudian ditransfer Oka Masagung kepada Muda Ikhsan Harahap sebesar US$315 ribu, yang kemudian diberikan kepada Irvanto, keponakan Setnov. Namun, Oka Masagung mengaku lupa soal asal-usul uang jutaan dolar AS yang ditampung di rekeningnya tersebut.
Setnov sendiri sudah mengakui mengenal Oka Masagung sejak tahun 1980-an, saat berada dalam Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro), salah satu sayap Partai Golkar. Setnov juga pernah menjadi Direktur di PT Gunung Agung, perusahaan yang didirikan oleh ayah Oka Masagung.
(gil)