Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peredaran narkotik jenis ekstasi sebanyak 600 ribu butir yang dilakukan oleh enam orang tersangka yang merupakan anggota sindikat internasional Belanda.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebanyak 600 ribu butir ekstasi ini memiliki tiga bentuk, segi enam berlogo 'DB', kepala robot, dan persegi panjang bertulisan 'Double Trouble'.
Menurut Ari Dono, pengungkapan peredaran ratusan ribu pil ekstasi yang telah dimasukkan ke dalam 120 bungkus ini dilakukan selama tiga hari sejak 8 hingga 10 November 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membeberkan, keenam tersangka adalah Dadang Firmazah alias AAN (22), Waluyo (37), Randy Yuliansyah (22), Handayana Elkar Manik (31), Andang Anggara (26), dan Sonny Sasmita (40).
"Kami mengungkap peredaran ekstasi bentuk tiga warna dengan berat total 243,20 kilogram atau 600.000 butir," kata Ari di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Dia menerangkan, pengungkapan ini berawal setelah polisi menerima mendapat informasi dari masyarakat tentang pengiriman ekstasi melalui jalur udara. Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, polisi mengetahui bahwa ratusan ribu pil ekstasi itu telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kemudian, kata Ari, polisi bergerak menangkap Dadang dan Waluyo di salah satu rumah di Villa Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi, Rabu (8/11).
Dari lokasi, menurutnya, polisi menyita dua kotak besar boks kayu dan 600 butir pil ekstasi.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan penyidikan san menangkap empat tersangka lainnya, di mana dua orang di antaranya adalah narapidana yakni Andang dan Sonny.
"Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda, Andang di Rumah Tahanan Surakarta dan Sonny di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Gunung Sindur," katanya.
Jenderal bintang tiga itu menuturkan, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
(ugo)