Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba Bareksrim) mengungkap perdagangan jamur olahan ‘crispy’ berbahan dasar kotoran hewan ternak yang dijual secara daring (online) melalui media sosial Instagram dan Kaskus.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan perdagangan jamur olahan ini dilakukan lantaran mengandung zat psilosina yang termasuk dalam narkotika golongan satu.
Menurutnya, jamur dengan nama latin panaeolus cinetulus ini biasa tumbuh di tanah bekas kotoran hewan ternak, seperti kerbau, sapi, dan kuda yang dapat menimbulkan efek depresi, pusing, tidak fokus, serta tawa tidak terkontrol bila dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jamur mengandung zat psilosina, golongan satu narkotik nomor urut 44. (Efeknya) pusing, kunang-kunang, senyum tertawa tidak terkontrol, motorik tidak menyambung. Ada perasaan tertekan, ekstrem, dan depresi,” kata Eko di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/10).
Dia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Setelah melakukan penyelidikan, Eko menuturkan, pihaknya menemukan penjual jamur olahan bermerek Snack Good, Eddy Haryono alias Cyan (52), melalui Instagram dan Kaskus.
Pihaknya pun melakukan pemesanan dengan tujuan mendapatkan barang bukti dan meringkus pelaku. Eko mengatakan, penyidik menangkap Eddy saat hendak mengirim jamur olahan melalui jasa ekspedisi di Jalan Jaygiri Gang Ondira, Lembang pada Rabu (25/10) kemarin.
“Setelah itu kami tangkap dan geledah rumahnya,” ucap jenderal bintang satu itu.
Menurutnya, polisi menyita sebanyak 47,5 kilogram jamur yang sudah digoreng dan empat kilogram jamur yang masig mentah.
Eko menambahkan, Eddy akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.