Kegiatan Keagamaan di Monas Harus Seizin Gubernur

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2017 00:05 WIB
Anies Baswedan memperbolehkan acara keagamaan dengan jumlah peserta masif di Monas sepanjang sudah mendapat rekomendasi dari tim khusus.
Lanskap Monumen Nasional atau Monas. Kawasan ini sudah bisa digunakan sebagai kegiatan keagamaan sepanjang mendapat izin dari Gubernur dan rekomendasi tim khusus. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan dengan jumlah peserta yang besar bisa dilakukan di kasawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, sepanjang mendapat izin Gubernur DKI Jakarta. Namun, sebelumnya perlu ada rekomendasi dari tim khusus.

Hal itu didasarkan atas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, revisi peraturan itu membuat Monas bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” kata Anies,
di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11).

Soal perizinannya ada pada Pasal 10 huruf b Pergub 186 tahun 2017. Bahwa, kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni pasal 10 huruf b Pergub 160 tahun 2017 yang menyatakan, peruntukan Monas hanya untuk kepentingan negara, tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.


Namun demikian, Pergub 186 tahun 2017 mencantumkan tahapan perizinan bagi kegiatan keagamaan dengan jumlah peserta yang masif. Salah satunya adalah pasal 6. Bahwa, kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.

“Jadi nanti akan ada tim (yang memberi) rekomendasi khusus untuk setiap perizinan di Monas,” kata Anies.

Tim tersebut merupakan gabungan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, tokoh masyarakat, dan instansi terkait lainnya.

“Mereka di tim ini yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan yg akan menggunakan kawasan Monas, lalu tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur apakah diberi izin atau tidak,” tambah dia.

Sebelum ada Pergub ini, kawasan Monas dilarang bagi kegiatan keagamaan, acara komersial, maupun aktivitas politik.


Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional), dan SK Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta. (arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER