Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara Margarito Kamis memprediksi, praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Margarito, persoalan prosedur pemeriksaan terhadap Novanto bisa menjadi celah Setnov lolos dalam praperadilan.
"(Bisa jadi) celah (praperadilan). Kemungkinan (lolos)," kata Margarito di gedung KPK, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margarito diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli untuk meringankan Setya Novanto.
Margarito berpendapat, penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto belum sesuai dengan prosedur.
"Menurut saya tidak cukup, karena sejauh yang saya tahu dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Karena dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sementara MK mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon tersangka," ujar Maragarito.
Dalam pemeriksaan KPK, Margarito mengaku mendapat sekitar dua pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
 Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (paling kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Dia mengatakan, pertanyaan tersebut berkaitan dengan prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR RI.
"Untuk memeriksa seseorang tersangka menurut keputusan MK Nomor 21 tahun 2014 mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Waktu diperiksa sebagai calon tersangka harus ada izin presiden, itu yang dijelaskan," tuturnya.
Margarito juga mempertanyakan perihal dua barang bukti yang dimiliki KPK dalam penetapan tersangka Setya Novanto. Menurut dia, bagaimana KPK mendapatkan dua barang bukti ketika pemeriksaan belum dilakukan saat itu.
Apalagi, Margarito bersikeras jika pemeriksaan terhadap anggota DPR harus melalui izin presiden.
(ugo/djm)