Cegah Kebocoran Pajak, DKI Akan Uji Coba Sistem Parkir Taping

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2017 11:16 WIB
Pemprov DKI berharap, nantinya semua gedung swasta tak lagi menggunakan sistem pembayaran parkir secara tunai, tapi diganti dengan taping.
Ilustrasi parkir. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI akan segera melakukan uji coba parkir off street (dalam gedung) di gedung-gedung swasta dengan sistem taping uang elektronik. Sistem tempel atau taping ini ke depannya untuk menggantikan sistem pembayaran tunai yang selama ini dilakukan.

"Jadi, nanti masyarakat yang parkir-parkir di tempat swasta seperti di pusat perbelanjaan dan lain-lain tidak menggunakan uang tunai, tetapi menggunakan taping selayaknya di jalan tol," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/11).

Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri rapat badan anggaran (banggar) bersama perwakilan seluruh komisi DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dari Pemprov DKI. Rapat itu guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) DKI tahun anggaran 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi mengatakan, uji coba sistem taping untuk parkir off street ini akan dilakukan pada 7 Desember 2017 mendatang di Mal Ciputra di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Plaza Sudirman di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Penerapan parkir dengan taping diharapkan mulai berlaku per 1 Januari 2018 dan seluruh pengelola parkir gedung swasta tidak lagi menggunakan uang tunai.

Menurut Edi, sistem ini guna mencegah terjadinya kebocoran pajak, khususnya dari pajak parkir.

"Sehingga ini sangat mengeliminir terjadinya kebocoran pajak, khususnya pajak parkir," ujar Edi.

Selain pajak parkir, lanjut Edi, Pemprov DKI juga akan menindak pajak-pajak di sektor lain. Misalnya pajak restoran dan pajak hiburan, Edi mengatakan, akan dilakukan split bill atau pembagian struk. Adapun objek pajak hiburan antara lain terdiri dari bioskop, pagelaran seni, musik, diskotik, dan sejenisnya.

"Nanti sistemnya tidak lagi dipungut oleh pemilik restoran, tetapi displit langsung berapa uang pajak dan berapa uang milik pengelola restoran," kata Edi.

BPRD juga akan berupaya terkait banyaknya tunggakan-tunggakan, contohnya adalah tunggakan pajak kendaraan bermotor, atau dikenal dengan kendaraan bermotor yang belum daftar ulang. Tunggakan pajak kendaraan bermotor totalnya masih ada Rp1,8 Triliun.

"Ini kami upayakan di tahun 2018 untuk dicairkan. Pajak bumi dan bangunan (PBB) juga masih tunggakannya Rp4 triliun," kata Edi.


Sebab itu, terkait banyaknya tunggakan pajak, maka BPRD tahun 2018 berupaya mengoptimalkan juru sita pajak. Edi mengatakan, pihaknya telah memiliki 63 juru sita pajak dan sudah dilantik dalam rangka penagihan pajak secara paksa.

"Karena itu kami mengusulkan ada perubahan struktur organisasi tata kerja, di mana akan dibentuk unit yang bertugas melakukan penagihan pajak paksa dan petugasnya adalah juru sita yang sudah dilantik gubernur," kata Edi. (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER