Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut kliennya meminta polisi agar polisi bersikap tegas dan tidak membuat bingung dalam pemeriksaan kasus ujaran kebencian di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum yang mendampingi Dhani di pemeriksaan, Razman Nasution di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
"Sekarang Ahmad Dhani bingung, 'kalau saya mau ditahan ya tahan sekarang, jangan basa basi'," ujar Razman menirukan ucapan Dhani.
Pernyataan Dhani itu, menurut Razman, dilontarkan setelah Dhani melihat kejanggalan dalam proses berita acara pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan itu, ujar Razman, di antaranya penggeledahan yang dilakukan polisi di kediaman Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari telepon seluler milik pentolan grup Dewa itu.
Razman mengatakan, Dhani telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dilakukan. Namun saat telepon genggam miliknya diminta oleh penyidik, Dhani tidak dapat memberikannya.
Alasan Dhani, karena tidak membawa telepon seluler yang biasa digunakannya sehari-hari itu. Namun Razman mengatakan, telepon tersebut ada di asisten Dhani.
"Klien kami diminta
handphone-nya dan memang tidak dibawa karena tidak ada keharusan dibawa. (Handphone itu) berkaitan dengan
simcard," ujarnya kemudian.
Menurut Razman, kondisi Dhani saat ini dalam kebingungan. Dhani diperlakukan tidak seperti orang yang melanggar Undang-Undang ITE tetapi justru seperti teroris.
"Makanya sekarang posisi klien kami tidak mengerti ada apa dengan saya hari ini, beliau minta kediaman Ahmad Dhani kok sepertinya diperlakukan bukan seperti orang yang melanggar UU ITE. Kalau Polri belum punya bukti kuat meng-tersangkakan seseorang jangan tersangkakan," tuturnya.
Pemeriksaan Dhani, kata Razman, dihentikan sementara hingga proses penggeledahan selesai dilakukan.
Namun, Razman mengaku tidak mengetahui bagaimana nasib Dhani usai pemeriksaan nanti.
Dalam kasusnya, Dhani disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(ugo/asa)