Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di Polres Jakarta Selatan hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama usai Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauan sarkastiknya.
Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan tersebut. "AD bersedia hadir di Polres Jaksel jam 13.00 WIB," ujar Ali saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/11).
Ali mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan apapun terkait pemeriksaan ini. "Sepertinya tidak ada. Saya langsung dampingi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun polisi tetap akan menunggu kedatangan Dhani meski tak sesuai waktu yang sudah ditentukan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kami bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa, apabila yang bersangkutan nanti tidak hadir tentunya penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan yang kedua," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/11).
Adapun kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Di akun twitter itu Dhani memposting tulisan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Pentolan gurp band Dewa 19 itu dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(osc)