"Sudah selesai dan pulang hari ini, tepat jam 11 ya," kata kuasa hukum Dhani, Ali Lubis kepada CNNIndonesia.com, Jum'at (1/12).
Menurutnya, selama pemeriksaan oleh kepolisian, Dhani hanya melengkapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasusnya. Sedikitnya ada 27 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya kurang tahu apa kaitannya (itu sim card). Dan sim card itu sekarang sudah diserahkan," kata dia.
"Tidak ada penjamin apa pun. Karena mas Dhani tidak ditahan," kata Ali.
Ia mengungkapkan, alasan dibiarkannya Dhani pulang lantaran bersikap kooperatif dan tidak berniat menghilangkan barang bukti. Tetapi, ia berujar, penyidikan kasus Dhani tetap berlanjut meski tersangka dipulangkan.
Terkait kapan Dhani akan kembali diperiksa, Purwanta menjawab, agenda tersebut melihat perkembangan ke depan.
"Kasus tetap lanjut dan Dhani sudah dipulangkan," kata Purwanta.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Atas kasusnya, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (wis)