Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi tak menahan tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo setelah diperiksa intensif sejak kemarin hingga Jumat (1/12) siang. Didampingi kuasa hukumnya, pentolan band Dewa 19 itu meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB hari ini.
"Sudah selesai dan pulang hari ini, tepat jam 11 ya," kata kuasa hukum Dhani, Ali Lubis kepada
CNNIndonesia.com, Jum'at (1/12).
Menurutnya, selama pemeriksaan oleh kepolisian, Dhani hanya melengkapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasusnya. Sedikitnya ada 27 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama pemeriksaan.
Dhani diperiksa sejak Kamis kemarin di Polres Jakarta Selatan. Bagi Ali, lamanya pemeriksaan tersebut lantaran penyidik meminta kliennya menyerahkan
sim card yang ia pakai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengaku tidak mengetahui hubungan antara
sim card Dhani dengan kasus yang menjerat kliennya itu.
"Ya saya kurang tahu apa kaitannya (itu
sim card). Dan
sim card itu sekarang sudah diserahkan," kata dia.
Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada jaminan atas status Ahmad Dhani yang saat ini tidak ditahan.
"Tidak ada penjamin apa pun. Karena mas Dhani tidak ditahan," kata Ali.
Sementara itu Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta, tidak berkomentar banyak saat dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
Ia mengungkapkan, alasan dibiarkannya Dhani pulang lantaran bersikap kooperatif dan tidak berniat menghilangkan barang bukti. Tetapi, ia berujar, penyidikan kasus Dhani tetap berlanjut meski tersangka dipulangkan.
Terkait kapan Dhani akan kembali diperiksa, Purwanta menjawab, agenda tersebut melihat perkembangan ke depan.
"Kasus tetap lanjut dan Dhani sudah dipulangkan," kata Purwanta.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Atas kasusnya, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(wis)